Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KADI Selidiki Dugaan Dumping Impor Baja Canai Panas Tiongkok, Industri Lokal Dirugikan
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-09-2025 | 12:28 WIB
kadi-01.jpg Honda-Batam
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor baja canai panas atau Hot Rolled Coils (HRC) asal Tiongkok. Langkah ini diambil setelah ditemukannya bukti kuat dugaan praktik dumping yang merugikan industri baja dalam negeri.

Ketua KADI, Frida Adiati, mengatakan penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Krakatau Posco bersama empat produsen lokal lain, yakni PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

"Hasil kajian awal kami menemukan bukti kuat adanya dumping impor HRC dari Wuhan Iron & Steel (WISCO). Industri baja nasional mengalami kerugian material, dan ada hubungan kausal dengan praktik dumping itu," ujar Frida dalam keterangan resmi, Senin (1/9/2025).

Penyelidikan akan berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping.

Sejak 2008, impor HRC Tiongkok telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang berulang kali diperpanjang. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.011/2024, WISCO terakhir dikenakan BMAD sebesar 0 persen atau de minimis. Meski demikian, pangsa impor HRC asal Tiongkok terus meningkat, dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

Frida menambahkan, KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan ini kepada seluruh pihak terkait, termasuk importir, eksportir, produsen di Tiongkok, serta perwakilan pemerintah kedua negara. "Kami mengajak semua pihak terkait produk yang diselidiki untuk berpartisipasi dalam proses ini," tegasnya.

KADI memberi waktu hingga 15 September 2025 bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan partisipasi tertulis. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Kementerian Perdagangan.

Editor: Gokli