Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pengedar Sabu di Batam Divonis 13 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 01-09-2025 | 20:08 WIB
AR-BTD-5658-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Kedua Terdakwa Narkotika Usai Menjalani Sidang Pembacaan Vonis di PN Batam, Kamis (28/8/2025). ( Foto: Paschall Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Deni Gunawan dan Sariweni alias Andre. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat lebih dari 230 gram.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Kamis pekan lalu, (28/8/2025) dengan hakim ketua Yuanne serta hakim anggota Rinaldi dan Feri Irawan.

"Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun," ujar Yuanne.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal dari pertemuan Deni dengan Sariweni dan seorang buronan berinisial Eka di sebuah karaoke di Kampung Seraya, Batuampar, pada 7 Februari 2025. Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menjual sabu.

Sebulan kemudian, tepatnya 13 Maret 2025, Sariweni meminta Deni menyiapkan satu ons sabu senilai Rp 40 juta. Deni kemudian mengambil empat bungkus sabu yang disembunyikan di semak-semak Jalan Setokok. Barang itu dikemas dalam botol minuman Hydro Coco sebelum diserahkan kepada Sariweni di parkiran Hotel Batam Star, Nagoya.

Keduanya lalu bertemu calon pembeli di salah satu kamar hotel. Namun, transaksi tersebut digagalkan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau yang sudah lebih dulu melakukan pengintaian. Seorang calon pembeli berhasil melarikan diri, sementara Deni dan Sariweni ditangkap bersama barang bukti.

Dari keterangan Deni, polisi juga menemukan sabu tambahan di lokasi penyimpanan lain. Total barang bukti yang disita mencapai 239,34 gram dari satu paket besar serta 102,21 gram dari empat paket kecil.

Hasil uji laboratorium BPOM Batam memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha