Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tujuh Anggota Brimob Terjerat Pelanggaran dalam Kasus Tewasnya Ojol di Pejompongan
Oleh : Redaksi
Senin | 01-09-2025 | 13:48 WIB
7-brimob.jpg Honda-Batam
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob melanggar prosedur dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan taktis saat kericuhan aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025. Dua di antaranya dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung dalam kejadian tersebut.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terhadap tujuh personel. "Dua personel, yakni Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Sementara itu, lima personel lainnya --Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J-- dinyatakan melanggar kategori sedang. Mereka tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap wajib menaati standar operasional saat bertugas.

Brigjen Agus menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. "Polri berkomitmen memproses kasus ini tanpa pandang bulu. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sedangkan pelanggaran sedang akan digelar Kamis, 4 September 2025," jelasnya.

Selain sidang etik, Propam juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 2 September 2025. Polri membuka ruang pengawasan eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM untuk memastikan akuntabilitas.

"Tidak ada yang ditutupi. Kami membuka akses penuh bagi lembaga terkait agar masyarakat yakin proses ini transparan," tegas Agus.

Editor: Gokli