Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Tangkap Satu Pelaku Curanmor Saat Kendarai Motor Curian, Rekannya Masih Buron
Oleh : Redaksi
Sabtu | 30-08-2025 | 15:28 WIB
tsk-EGS.jpg Honda-Batam
Tersangka EGS, usai ditangkap Polsek Sagulung. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kavling Melati Dapur 12, Sei Pelunggut, Sagulung, pada Sabtu (23/8/2025) dini hari. Seorang pelaku berinisial EGS (26) ditangkap, sementara rekannya J masih dalam pengejaran polisi.

Kasus ini bermula saat korban MK (20) memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan rumahnya pada Jumat (22/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku bersama rekannya melihat motor tersebut tanpa pengawasan.

J kemudian mematahkan kunci stang menggunakan kaki, sedangkan EGS mendorong motor curian dengan bantuan sepeda motor milik rekannya. Akibatnya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 4971 RE beserta surat-surat kendaraan. Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Sagulung.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, bergerak cepat menindaklanjuti laporan. Pada Senin (25/8/2025), polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang mengendarai motor hasil curian di depan Rumah Sakit Embung Fatimah. Tanpa perlawanan, EGS berhasil diamankan bersama barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 4971 RE, satu lembar STNK, dan satu surat keterangan leasing FIFGROUP. Saat ini, EGS telah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan rekannya J masih berstatus buron.

Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. "Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku curanmor sudah kami amankan, dan pengembangan masih dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika terjadi tindak pidana. "Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi Polisi Super Apps yang bisa diunduh di Google Play dan App Store, katanya.

Editor: Gokli