Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Sahkan UMK Pekan Ini
Oleh : chr/dd
Selasa | 27-11-2012 | 09:54 WIB
Tagor-Napitupulu.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu menyatakan, dalam minggu ini, Upah Minimum kota (UMK) 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri akan dibahas dan disahkan oleh Gubernur. 


Pengesahan dilakukan setelah seluruh UMK kabupaten/kota di Provinsi Kepri itu, dibahas dan ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri.     

"Semua UMK yang telah dibahas dan disepakati masing-masing Dewan Pengupahan (DPK) Kabupaten/kota sudah disampaikan ke Provinsi Kepri, dan dalam waktu dekat ini akan segera kita lakukan pembahasan ditingkat Dewan Pengupahaan Provinsi (DPP) sebelum akhirnya di tetapkan melalui SK gubernur," kata dia pada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Kepri, Senin (26/11/2012) kemarin.

Adapun besaran UMK yang telah masuk dan diajukan DPK masing-masing kabupaten/kota ke provinsi, tambah Tagor adalah Kabupaten Anambas dengan besaran UMK Rp 1,470 juta, Kota Tanjungpinang Rp 1,365 juta, Kabupaten Lingga Rp 1,367 juta, Kabupaten Bintan Rp 1,647 juta, Kabupaten Karimun dua usulan dan di atas UMP berupa upah sektoral pertambangan dan pariwisata. 

"Sedangkan Kota Batam nilai UMK Rp 2,04 juta, sesuai dengan hasil keputusan DPK yang dibuat," ujarnya.

Disinggung apakah masih memungkinkan nantinya dalam pembahasan di DP Provinsi Kepri sejumlah nilai UMK yang sudah ditetapkan tersebut mengalami perubahaan, Tagor menimpali, kalau hal itu tidak dapat dipastikan. Namun yang pasti besaran yang sudah ditetapkan DPK, tidak ada di bawah UMP yang tahun ini sebesar Rp 1,365 juta.  

Sedangkan mengenai demo dan penolakan yang dilakukan buruh di Batam dan Bintan, Tagor mengharapkan, tidak terjadi lagi, hingga pelakanaan investasi di Kepri dapat berjalan dengan baik.