Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampas Kalung Emas Pejalan Kaki di Nagoya City Walk Batam, Timbul Sofyan Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 29-08-2025 | 14:28 WIB
timbul-silaban.jpg Honda-Batam
Terdakwa Timbul, saat menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Kamis (28/8/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/8/2025), mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan enam tahun penjara terhadap Timbul Sofyan Silaban (32). Ia dinilai terbukti merampas kalung emas seberat 75 gram senilai Rp 88,7 juta dari leher seorang pejalan kaki.

Terdakwa hanya tertunduk sepanjang sidang yang dipimpin majelis hakim Wattimena, dengan anggota Feri Irawan dan Rinaldi. Sesekali, ia tampak menghela napas panjang.

"Jadi, tuntutan saudara telah terbukti. Atas tuntutan enam tahun penjara ini, saudara memiliki hak untuk mengajukan pleidoi," ujar hakim Wattimena di hadapan pengunjung sidang.

Dengan suara lirih, Timbul memohon keringanan hukuman. "Saya masih punya istri dan anak, mohon keringanan," ucapnya sambil menunduk.

Namun, jaksa tetap bersikeras dengan tuntutan pidana enam tahun sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Rabu pagi, 30 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB. Saat korban berjalan menuju DC Mall melintasi Jalan Raya depan Nagoya City Walk, Lubuk Baja, Timbul memepet dengan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BP 2827 OU. Dengan cepat, tangannya merenggut kalung emas korban lalu melarikan diri.

Akibat insiden tersebut, korban tak hanya kehilangan perhiasan, tetapi juga mengalami luka memar di dada kiri. Hasil visum dari RS Bhayangkara Batam mencatat memar berukuran 8 x 3,5 sentimeter akibat hantaman benda tumpul.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Gokli