Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Petinggi BP Karimun Periode 2016-2019 'Main' Kuota Rokok, Negara Rugi Rp 182 Miliar Lebih
Oleh : Freddy
Jumat | 29-08-2025 | 09:08 WIB
tsk-kuota-rokok.jpg Honda-Batam
Tersangka YI (Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok) dan DA (anggota tim pengawasan) pada BP Karimun periode 2016-2019, saat ditetapkan tersangka oleh Kejati Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga petinggi Badan Pengusahaan (BP) Karimun periode 2016-2019 sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas (FTZ) Karimun. Akibat permainan kuota tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp 182,9 miliar.

Ketiga tersangka yakni CA, Kepala BP Karimun periode 2016-2019; YI, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok; serta DA, anggota tim pengawasan. Mereka diduga menetapkan alokasi rokok noncukai tidak berdasarkan data resmi dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.

"Penetapan kuota yang tidak sesuai aturan menyebabkan kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan cukai, pajak rokok, dan PPN. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 182.968.301.876," ungkap Kajati Kepri, J Devy Sudarso, dalam keterangan persnya, Kamis (28/8/2025).

Dari ketiga tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, CA tidak ditahan dengan alasan sakit.

"Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepri," tegas Kajati Kepri.

Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan setelah proses penyidikan rampung.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: