Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Ringkus Dua Pelaku Curas di Depan Ruko Nusa Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 28-08-2025 | 14:28 WIB
tsk-ay.jpg Honda-Batam
Salah satu tersangka kasus curas di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, setelah ditangkap Polsek Sagulung. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan dua pemuda berinisial AY (21) dan RS (22) yang diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Sagulung. Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (23/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban NH (19) baru pulang dari tempat kerja dan singgah membeli minuman di kawasan SP Plaza. Saat melintas di depan Ruko Nusa Batam, korban merasa diikuti dua pelaku. Tak lama kemudian, pelaku memotong jalur korban dari sisi kiri lalu merampas dompet yang diletakkan di dasbor motor.

Korban sempat berusaha merebut kembali barangnya, namun pelaku melawan hingga menyebabkan keduanya terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di tangan dan paha, serta luka bakar di betis. Ia juga kehilangan dompet berisi uang Rp 51.000 dan identitas pribadi.

Unit patroli Polsek Sagulung yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di kawasan Perumahan Pandawa Asri, Batam. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dompet kuning berisi KTP dan uang tunai, satu unit motor Honda Beat putih bernomor polisi BP 3865 FC, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan sedang berjalan. Kami berkomitmen menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan," ujar Iptu Anwar Aris, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, mewakili Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Rabu (27/8/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Iptu Budi Santosa, Kasi Humas Polresta Barelang, mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke kepolisian jika menjadi korban kejahatan. "Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store," jelasnya.

Editor: Gokli