Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Rp 63,7 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Oleh : Redaksi
Kamis | 28-08-2025 | 11:08 WIB
judol-3-tsk.jpg Honda-Batam
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai Rp 16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp 63,7 miliar.

"Polri menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online tersebut. Dari penyidikan, kami menyita uang Rp 16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lain dengan nilai Rp 63,7 miliar," ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Himawan menjelaskan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk pemain, admin, operator, hingga endorser. Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap pada 19 Agustus di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dana. Polisi juga menetapkan satu DPO berinisial AL yang diduga merekrut serta melatih admin situs judi.

Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, tiga laptop, sembilan telepon genggam, serta sembilan kartu ATM dan empat buku rekening bank. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Deputi PPATK Danang Tri Hartono menambahkan, praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal menggunakan rekening pinjaman. "Kami mengimbau masyarakat tidak menyerahkan atau menjual rekening kepada pihak lain. Analisis kami menunjukkan nilai deposit judi online mencapai Rp 51 triliun pada 2024, dan turun menjadi Rp 17 triliun pada semester I-2025. Ini menandakan efek nyata kolaborasi pemberantasan," katanya.

Sementara itu, Sofyan Kurniawan, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, menyebut pihaknya sudah memblokir 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024. "Sejak 2017, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita," jelasnya.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online. "Pemerintah menegaskan judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan keseriusan pemerintah dan Polri menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa serta mengancam stabilitas negara," tegasnya.

Editor: Gokli