Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Penipuan Cek Kosong Direktur PT Inai Kiara Sukses, Korban Tegas Tolak Tawaran Damai
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 27-08-2025 | 14:48 WIB
terdakwa-netty.jpg Honda-Batam
Direktur PT Satria Prawira Negara, Bayu Salsadewa dan Endang saat memberikan keterangan di PN Batam, Selasa (26/8/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Netty Herawati, Direktur PT Inai Kiara Sukses, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/8/2025). Netty diadili atas tuduhan menerbitkan cek kosong senilai total Rp 64,3 juta dalam transaksi pembelian bio solar industri.

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi pelapor, yakni Direktur PT Satria Prawira Negara, Bayu Salsadewa, dan staf administrasi perusahaan, Endang. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irpan Lubis, keduanya menguraikan secara tegas kerugian yang mereka alami.

"Kami sudah menyerahkan bio solar sesuai pesanan, tapi pembayaran tidak pernah masuk. Empat lembar cek yang kami terima semuanya ditolak bank karena rekening kosong," ujar Endang, yang mengurus pencairan cek di BNI Fanindo.

Bayu menegaskan kerugian perusahaan yang ia pimpin mencapai Rp 64,3 juta. "Saya tidak mau kalau uang yang dibayar kurang dari itu. Kalau terdakwa mengaku hanya Rp 37 juta, itu urusan internal mereka," kata Bayu sambil menatap terdakwa.

Kuasa hukum Netty, Musrin, sempat mengajukan tawaran damai. Ia menyatakan kliennya bersedia membayar Rp 37 juta sesuai catatan pembukuan internal.

"Tagihan itu berdasarkan laporan karyawan kami, Syahdeni, yang mengurus transaksi di lapangan," ujar Musrin.

Namun tawaran tersebut langsung ditolak pihak pelapor. "Tidak bisa. Nilainya jelas, Rp 64 juta lebih. Kalau tidak dibayar penuh, buat apa damai?" tegas Bayu.

Netty Herawati tetap bersikukuh. Ia membantah klaim kerugian Rp 64,3 juta. "Utang perusahaan saya hanya Rp 37 juta. Tidak lebih," ucapnya lirih di ruang sidang.

Menanggapi perdebatan itu, ketua majelis hakim, Irpan Lubis, menegaskan agar terdakwa membuktikan klaimnya pada sidang berikutnya. "Kalau memang yakin hanya Rp 37 juta, buktikan dengan dokumen. Kami juga minta saksi Bayu dihadirkan kembali," ujar Irpan.

Kasus ini bermula dari proyek pengerukan sedimen di Waduk Duriangkang, Batam, pada Juli 2023. PT Inai Kiara Sukses yang dipimpin Netty memesan bio solar industri dari PT Satria Prawira Negara dengan sistem pembayaran tempo tujuh hari. Awalnya transaksi berjalan lancar, namun sejak akhir Agustus hingga Oktober 2023 pembayaran mulai macet.

Pada September dan Oktober 2023, Netty menerbitkan empat lembar cek senilai masing-masing Rp 18,6 juta, Rp 19,2 juta, Rp 12,9 juta, dan Rp 13,6 juta. Namun seluruh cek ditolak bank karena rekening kosong. Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar laporan polisi.

Jaksa penuntut umum, Listakeri, menegaskan unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP terpenuhi. "Terdakwa secara sadar menggunakan rangkaian kebohongan dengan menerbitkan cek tanpa dana, yang menimbulkan kerugian Rp 64,3 juta," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti pembukuan terdakwa serta mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Editor: Gokli