Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Penyiksaan Keji PRT di Kawasan Sukajadi Dikembalikan Jaksa, Polisi Diberi Tenggat 30 Hari
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 27-08-2025 | 14:28 WIB
Jaksa-Priandi1.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penyiksaan terhadap Intan Tuwa Negu, pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur, masih menggantung di meja penyidik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara (P-19) tersangka Roslina dan Merliyati Louru Peda, karena dinilai belum lengkap.

"Berkas kita kembalikan pada 21 Agustus. Masih ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, kekurangan itu bukan sekadar administratif. "Ini penting agar jaksa tidak menemui hambatan ketika membuktikan perkara di persidangan," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil, menambahkan penyidik Polresta Barelang diberi waktu 30 hari untuk memenuhi petunjuk jaksa. "Kalau sampai 60 hari tidak juga dilimpahkan, SPDP bisa kita kembalikan," tegasnya.

Roslina dan Merliyati dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), keduanya akan segera menjalani persidangan.

Kasus ini mencuat setelah foto Intan dengan wajah lebam, bibir robek, dan tubuh penuh luka tersebar di media sosial pada akhir Juni lalu. Dari pengakuannya, ia mengalami kekerasan sejak Desember 2024. Pada Mei 2025, Merliyati ikut terlibat menyiksa.

Alasan penganiayaan kerap sepele: lupa menutup kandang anjing, tertidur, atau terlambat membuang sampah. Namun hukuman yang diterima korban sangat brutal: dipukul dengan benda tumpul, ditendang, kepalanya dibenturkan ke dinding, disiram air pel, ditempeli kotoran hewan di wajah, hingga dipaksa menelan nasi basi. "Kau jual diri saja, jadi lonte," makian itu, menurut Intan, terus menghantui dirinya.

Selama berbulan-bulan ia hidup dalam rumah yang lebih mirip penjara. Telepon genggam disita, CCTV mengawasi geraknya, dan ancaman kepada dirinya maupun kakaknya membuatnya tak berani melawan.

Hasil visum dokter Reza Priatna dari RS Elisabeth Batam menguatkan cerita tersebut: korban mengalami memar, robekan bibir, luka lecet, serta anemia akibat kekerasan tumpul. "Kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja," tulis laporan medis tertanggal 23 Juni 2025.

Priandi menegaskan, pengembalian berkas adalah bentuk komitmen agar penyidikan tidak setengah hati. "Kasus ini alarm keras. Ruang privat sering kali jadi ruang paling gelap bagi kekerasan," katanya.

Kini publik menunggu langkah penyidik melengkapi berkas. Bagi Intan, persidangan menjadi harapan terakhir untuk memperoleh keadilan setelah berbulan-bulan hidup dalam teror di rumah yang seharusnya memberi perlindungan.

Editor: Gokli