Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal Batam Mengkhawatirkan, Kejari dan Disnaker Gelar Penyuluhan Hukum
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 27-08-2025 | 14:08 WIB
suluh-hukum-K3.jpg Honda-Batam
Kejari Batam bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menggelar penyuluhan hukum bagi puluhan perusahaan shipyard di Aula Sasana Soeprapto, Kantor Kejari Batam, Selasa (26/8/2028). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tingginya angka kecelakaan kerja di galangan kapal Batam kembali menjadi sorotan. Catatan terbaru menunjukkan risikonya bahkan dua kali lipat lebih besar dibandingkan sektor konstruksi.

Situasi ini mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menggelar penyuluhan hukum bagi puluhan perusahaan shipyard.

Forum yang berlangsung di Aula Sasana Soeprapto, Kantor Kejari Batam, Selasa (26/8/2028), dihadiri lebih dari 30 perusahaan besar, termasuk PT McDermott Indonesia, PT ASL Shipyard Indonesia, dan PT Batamec Indonesia. Dalam pertemuan itu, regulator dan pengusaha duduk bersama membahas praktik keselamatan kerja yang dinilai masih jauh dari standar.

"Galangan kapal termasuk industri paling berbahaya. Potensi kecelakaan sangat tinggi, mulai dari jatuh dari ketinggian, luka bakar, sengatan listrik, hingga paparan bahan kimia beracun," ujar Bukti Rantau, pemateri dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menegaskan, masih banyak pekerja yang beraktivitas tanpa perlengkapan dasar seperti helm, harness, dan respirator. Menurutnya, kondisi lingkungan kerja yang sempit dan visibilitas terbatas memperbesar risiko fatal.

"Satu kelalaian saja bisa berakibat kebakaran besar, ledakan, bahkan korban jiwa massal," kata Bukti, merujuk kasus kebakaran yang menewaskan lima pekerja di salah satu galangan.

Dari sisi hukum, Kejari Batam menekankan bahwa kelalaian perusahaan tidak bisa ditoleransi. Kasubsi Intelijen Kejari Batam, Aditya Syaummil, mengingatkan bahwa aturan perundangan telah mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang abai terhadap keselamatan buruh.

"UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jelas mewajibkan pemberi kerja melindungi pekerja. Pelanggaran bisa dipidana hingga empat tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah," tegas Aditya.

Ia juga menambahkan, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan harus dipenuhi. Jika lalai, perusahaan dapat terancam pidana delapan tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Kepatuhan hukum bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut nyawa dan kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Selain aspek regulasi, penyuluhan juga menyoroti budaya kerja. Konsep 5S System (Sort, Set in Order, Shine, Standardize, Sustain) didorong menjadi rutinitas harian agar area kerja tetap bersih, rapi, dan terorganisir. "Keselamatan itu bukan sekadar aturan di kertas, melainkan harus menjadi budaya organisasi," tutur Bukti Rantau.

Perwakilan Disnaker Kota Batam menekankan forum ini bukan agenda seremonial. "Kami ingin perusahaan benar-benar mengimplementasikan sistem manajemen K3, seperti ISO 45001. Safety walk, audit, dan penghargaan praktik terbaik harus dijadikan rutinitas, bukan pengecualian," ucapnya.

Kehadiran Ketua Kadin Batam dan Ketua Apindo Batam mempertegas pentingnya kolaborasi lintas sektor. Industri galangan kapal, sebagai tulang punggung ekonomi Batam, dituntut tidak hanya mengejar target produksi, tetapi juga menjamin keselamatan setiap pekerja.

"Kalau masih ada yang menganggap K3 itu beban biaya, berarti belum paham harga nyawa manusia," ujar salah seorang pengawas ketenagakerjaan menutup diskusi.

Editor: Gokli