Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Todongkan Celurit dan Pistol Mainan, Dua Maling Motor di Batam Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 27-08-2025 | 10:28 WIB
AR-BTD-4683-Penodongan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Abel Noval dan Hendra Simatupang, usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Senin (25/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pemuda, Abel Noval dan Hendra Simatupang, dituntut hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan celurit dan pistol mainan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/8/2025).

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun terhadap terdakwa Abel Noval bin Syamsudin dan Hendra Simatupang," kata Listakeri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Welly dengan anggota Irfan Lubis dan Rinaldi.

Aksi kejahatan itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 23.00 di kawasan Bundaran Bandara Hang Nadim, Kecamatan Nongsa. Saat itu, kedua terdakwa berkeliling dengan sepeda motor mencari sasaran sebelum mendatangi dua korban, Kusuma Adi Putra dan Syajaratul Thubaa, yang tengah duduk di trotoar.

Abel menodongkan celurit ke wajah korban, sementara Hendra mengacungkan pistol mainan berbentuk mancis. "Ku tembak nanti kalian ya!" ancam Hendra, membuat korban panik dan melarikan diri sambil berteriak minta tolong.

Kesempatan itu dimanfaatkan kedua terdakwa untuk membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BP 3644 RM, sebuah tas ransel berisi laptop Asus TUF Gaming F15, serta dua telepon genggam. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 38,5 juta.

Atas perbuatannya, JPU menilai Abel dan Hendra melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Editor: Gokli