Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Tersangka Ditangkap di Jakarta
Oleh : Redaksi
Senin | 25-08-2025 | 09:28 WIB
Rizki-Agung.jpg Honda-Batam
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi online internasional yang beroperasi lewat sejumlah situs populer. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jakarta Utara.

Ketiga tersangka berperan sebagai admin layanan pelanggan (customer service) dan koordinator operator/marketing pada situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin, yang melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta pada 10 Juli 2025. Hasil penelusuran digital menunjukkan adanya keterkaitan langsung dengan jaringan operator yang dikendalikan AF, BI, dan MR.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang menanti maksimal 20 tahun penjara.

Dittipidsiber Polri menyatakan akan memaparkan rincian kasus ini dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Editor: Gokli