Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivis 98 Soroti OTT KPK terhadap Emanuel Ebenezer, Sutrisno: Korupsi Sudah Jadi Wabah Kekuasaan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 22-08-2025 | 15:48 WIB
Sutrisno-Kornas.jpg Honda-Batam
Aktivis 98 sekaligus Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Emanuel Ebenezer atau Noel, kembali mengguncang publik.

Ketua Umum Jokowi Mania itu ditangkap bersama sembilan orang lain pada Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta. KPK menyebut Noel diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

Aktivis 98 sekaligus Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menilai kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aktivis sangat rentan terseret praktik korupsi setelah masuk lingkaran kekuasaan.

"Noel ditangkap KPK saat bendera merah putih masih berkibar di halaman warga. Ia tidak sabar melewati bulan HUT RI ke-80 untuk melakukan tindakan memalukan bagi aktivis 98," ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Sutrisno juga menyinggung maraknya OTT belakangan ini. Ia menilai KPK perlu mengkaji lebih jauh apakah pihak swasta murni memberi suap atau justru diperas oleh penyelenggara negara. "Hampir mustahil mendapat proyek atau izin tanpa hadiah atau janji. Bahkan pekerjaan yang sudah berjalan atau selesai pun tetap harus ada 'setoran' kepada oknum pejabat dan aparat hukum," tegasnya.

Menurutnya, praktik ini telah menjadi fenomena nasional, di mana pihak swasta kerap mengalokasikan 20-30 persen dari nilai kontrak untuk memenuhi permintaan oknum penyelenggara negara maupun aparat hukum.

Sutrisno menilai kasus Noel yang kini menjabat Ketum Prabowo Mania merupakan tamparan keras bagi Presiden Prabowo Subianto. "Berjoget ria di Istana saat HUT ke-80 RI hanyalah demonstrasi busuk dari Noel. Perbuatannya tidak bisa lagi dianggap sepele. Presiden perlu menerbitkan Perppu Pemberantasan Korupsi dengan hukuman mati bagi koruptor," tegasnya.

Selain hukuman mati, Sutrisno mendorong adanya aturan pemiskinan bagi koruptor serta pembebasan bagi pihak swasta yang terbukti menjadi korban pemerasan. "Pungli dan pemerasan jelas berbeda dengan suap. Jika swasta dipaksa, mereka tidak boleh dijerat pasal penyuapan," tutup Sutrisno, dalam siaran pers Kornas yang diterima Redaksi BATAMTODAY.COM, Jumat (22/8/2025).

Editor: Gokli