Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian PANRB Dorong Fleksibilitas Aturan dalam RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 22-08-2025 | 10:28 WIB
Purwadi-Arianto.jpg Honda-Batam
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, dalam rapat pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara di Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Kementerian PANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara untuk menjamin kepastian hukum dan hak narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan pentingnya fleksibilitas aturan agar proses pemindahan dapat menyesuaikan dinamika hukum antarnegara.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menilai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dalam RUU tersebut sebaiknya tidak diatur secara kaku. "Pada prinsipnya Kementerian PANRB memahami dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antar kementerian dan lembaga," ujar Purwadi dalam rapat pembahasan RUU di Jakarta, Selasa (19/8/2025), demikian dikutip laman Kementerian PANRB.

Purwadi menambahkan, pengaturan teknis Satgas lebih tepat dituangkan dalam aturan turunan, misalnya melalui Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, mekanisme pemindahan narapidana bersifat dinamis sehingga perlu ruang penyesuaian di masa depan. "Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme atau proses pemindahan narapidana apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa RUU ini merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto di bidang reformasi hukum. "Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum," pungkas Purwadi.

Editor: Gokli