Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Skandal Mafia Tanah Tanjungpinang, 6 Tersangka Ditahan dan Puluhan Aset Bernilai Fantastis Disita
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 21-08-2025 | 19:28 WIB
Mafia-Tanah-TPi1.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus mafia tanah kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Tanjungpinang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Tanjungpinang, Kamis (21/8/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menegaskan bahwa tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap (P21).

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, kami menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polresta Tanjungpinang," ujarnya.

Enam tersangka yang kembali ditahan tersebut masing-masing adalah Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Menariknya, dua di antaranya sempat menghirup udara bebas selama dua minggu sebelum akhirnya kembali mendekam di tahanan.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini bernilai fantastis. JPU menerima:

  1. 3 unit rumah di Kota Tanjungpinang
  2. 14 unit mobil berbagai merek
  3. Uang tunai Rp 689 juta
  4. 1 unit pompong dan 1 speed boat
  5. Perhiasan serta barang elektronik
  6. Berbagai dokumen dan berkas penting terkait kasus

Namun ada catatan mencolok. Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang menyebutkan nilai barang bukti uang tunai mencapai Rp 900 juta. Tetapi saat penyerahan tahap II, yang diterima JPU hanya Rp 689 juta.

"Jumlah yang kami terima sesuai dengan Berita Acara Sita dan penetapan Pengadilan," tegas Martahan, menepis perbedaan angka tersebut.

Keenam tersangka kini ditahan di dua lokasi berbeda. Empat tersangka ditahan di Polda Kepri atas perkara lain, sementara dua lainnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16,8 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penipuan. Ancaman hukuman berat menanti mereka.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik lantaran memperlihatkan bagaimana praktik mafia tanah masih marak di daerah, merugikan masyarakat sekaligus mengancam kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Editor: Yudha