Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa di Anambas
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 21-08-2025 | 18:28 WIB
Kajati-Anambas.jpg Honda-Batam
Asisten Pengawasan Kejati Kepri Syaifullah, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 di Kabupaten Anambas. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devi Sudarso, yang diwakili Asisten Pengawasan Kejati Kepri Syaifullah, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tema "Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa" bertempat di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen Lantai III, Kantor Bupati Anambas, Kamis (21/8/2025).

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber. Ia menegaskan bahwa desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki peran penting dalam pembangunan.

"Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran," ujarnya.

Menurut Bupati, rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai tata kelola keuangan desa serta mendukung implementasi aplikasi Jaga Desa yang telah disiapkan Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan Negeri Anambas.

Dalam pemaparan materi, Syaifullah menyampaikan pesan Kajati Kepri J. Devi Sudarso terkait Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa. Ia menekankan bahwa Dana Desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi masyarakat agar benar-benar memberi manfaat bagi desa.

"Melalui Program Jaga Desa, kami berkomitmen mendampingi dan memastikan seluruh proses pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan hukum. Kami juga siap memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan agar perangkat desa memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi," tegasnya.

Berdasarkan data, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2025 mencapai Rp 38,49 miliar yang tersebar di 52 desa. Rata-rata setiap desa mengelola dana sekitar Rp 740 juta. Syaifullah menegaskan keberhasilan pengelolaan dana tersebut sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

"Jaga Desa bukan hanya menjaga desa dari persoalan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. Desa yang kuat akan melahirkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera," tambahnya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam kesempatan yang sama mengingatkan masih adanya persoalan klasik di desa, seperti rendahnya akuntabilitas, lemahnya perencanaan, hingga potensi penyimpangan penggunaan dana desa. Ia menyebut dalam pengawasan periode 2019-2023 ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

"Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang," tegasnya.

Rakor ini merupakan bagian dari implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan RI bersama Pemerintah Daerah untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan tata kelola keuangan desa. Harapannya, program ini mampu mendukung pemerataan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kepulauan Anambas Aneng, Wakil Bupati, Kajari Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Anambas, para camat, lurah, kepala desa, BPD se-Kabupaten Anambas, serta tokoh masyarakat. Total peserta yang hadir mencapai sekitar 100 orang.

Editor: Yudha