Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Aktif Polda Kepri Akui Selundupkan Sabu dari Malaysia Bersama Istri dan Teman
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 21-08-2025 | 11:28 WIB
2108_anggota-polisi-sabu_0334888.jpg Honda-Batam
Anggota aktif Polda Kepri, Sheqal Syahzuardi alias Sheqal, bersama istrinya, Alpiani Abella alias Pipin, usai menjalani sidang perkara narkotika di PN Batam, Rabu (20/8/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Seorang anggota aktif Polda Kepri, Sheqal Syahzuardi alias Sheqal, mengakui dirinya ikut terlibat menyelundupkan sabu seberat setengah kilogram dari Johor, Malaysia, ke Batam bersama istrinya, Alpiani Abella alias Pipin, dan rekannya, Panahatan Gunawan alias Ipan.

Pengakuan itu disampaikan Sheqal di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari pada sidang Rabu (20/8/2025).

"Kami di Malaysia selama empat hari. Pipin bertugas memesan hotel, saya menerima sabu dari kurir," ujar Sheqal dengan nada datar saat memberikan keterangan.

Sheqal menyebut perintah itu datang dari Jojo, buronan yang diduga sebagai pengendali jaringan. Jojo kemudian mengenalkannya kepada pemasok bernama Gana Pati alias Benjen, yang juga masih buron. Dari orang suruhan Benjen, Sheqal menerima narkotika setengah kilogram.

Barang itu lantas dibagi dalam beberapa paket. Dua bungkus dengan berat 171,66 gram disembunyikan di dalam popok dewasa yang dipakai Panahatan, sementara sisanya masih mereka simpan.

Rencana itu gagal total ketika Panahatan tertangkap saat pemeriksaan di Pelabuhan Batam Center, 5 Maret 2025. Mesin X-ray Bea Cukai mendeteksi benda mencurigakan di dalam popok yang dipakainya. Ia langsung diamankan dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika. Malam harinya, Sheqal dan Pipin ikut ditangkap setelah sempat keluar dari pelabuhan.

Jaksa Penuntut Umum, Aditya Otavian, menegaskan Sheqal berperan sebagai perantara utama yang menghubungkan pemasok dari Malaysia dengan kurir di Batam. "Sheqal dijanjikan upah Rp 15 juta. Pipin mendapat Rp 10 juta, sementara Panahatan hanya Rp 5 juta untuk membawa sabu dalam popok," jelas Aditya di persidangan.

Dari tangan para terdakwa, aparat menyita dua bungkus sabu seberat 171,66 gram. Hasil uji laboratorium BPOM memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I. Jaksa menambahkan, modus penyelundupan dengan menyembunyikan sabu di popok dewasa bukan kali pertama digunakan jaringan lintas negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika tentang permufakatan jahat dan perantara jual-beli narkotika melebihi lima gram.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: Gokli