Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Tegaskan Diversi Bukan Sekadar Proses Hukum, Tapi Perlindungan Hak Anak
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-08-2025 | 14:08 WIB
sos-diversi.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang digelar di Ruang RPK Bareskrim Polri, Selasa (19/8/2025). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menekankan pentingnya penerapan diversi dan penanganan khusus bagi anak di bawah 12 tahun.

Penegasan ini disampaikan dalam Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang digelar di Ruang RPK Bareskrim Polri, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran internal Polri, para penyidik, serta lintas instansi terkait, baik secara langsung maupun daring. Hadir dalam kesempatan itu Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, didampingi Wadir, para Kasubdit, hingga perwakilan Kementerian Sosial, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial profesional, serta penyidik PPA dari seluruh Indonesia.

Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan, pedoman teknis ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta menyesuaikan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam penegakan hukum, anak tidak boleh hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga individu yang berhak atas perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan bimbingan," ujar Nurul.

Ia menambahkan, pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan seragam bagi penyidik di seluruh Indonesia, mencegah perbedaan penafsiran, serta memastikan penanganan perkara anak berlangsung cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak.

"Melalui pendekatan keadilan restoratif, kita mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan. Karena itu, sinergi antarpenegak hukum dan pendamping sosial sangat penting agar anak dapat kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma," jelasnya.

Sosialisasi ini menjadi momentum penyamaan persepsi antarpenegak hukum dan mitra terkait, khususnya dalam penanganan anak di bawah usia 12 tahun, sehingga penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Gokli