Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

179.312 Narapidana Terima Remisi Umum dan 192.983 Narapidana Remisi Dasawarsa
Oleh : Irawan
Minggu | 17-08-2025 | 17:09 WIB
Yusril_Beri_Remisi_HUT80.jpg Honda-Batam
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan remisi secara simbolis kepada narapidana saat upacara peringatan HUT RI di lingkungan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Minggu (17/8/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Sebanyak 179.312 narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi umum dan 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.

Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).

"Saya ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang hari ini memperoleh remisi maupun kebebasan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi saat pemberian remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dari 179.312 narapidana yang menerima remisi umum, sebanyak 175.395 narapidana di antaranya menerima remisi umum I, sementara 3.917 narapidana lainnya menerima remisi umum II sehingga langsung bebas.

Adapun narapidana yang menerima remisi dasawarsa terdiri atas 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I dan 4.186 narapidana langsung bebas karena menerima remisi dasawarsa II.

Kemudian, 5.626 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana penjara pengganti denda kategori I dan 314 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda II atau langsung bebas.

Sementara itu, dari total 1.369 anak binaan menerima PMPU, sebanyak 1.336 anak binaan di antaranya menerima PMPU I dan 33 anak binaan sisanya menerima PMPU II atau langsung bebas dari tahanan.

Di sisi lain, rincian anak binaan yang menerima PMPD terdiri atas 1.326 anak binaan menerima PMPD I dan 35 anak binaan langsung bebas setelah menerima PMPD II sehingga totalnya adalah 1.361 orang.

Dengan remisi tersebut, negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500.

Mashudi mengatakan remisi kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, melainkan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik dan terukur.

"Jadi (jadikan, red.) momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang telah bertanggung jawab. Bagi yang bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang masa lalu," pesan Mashudi.

Dia juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah, yang telah bekerja keras menjaga integritas dan menjalankan fungsi pembinaan serta pengamanan, terlepas dari segala tantangan yang dihadapi.

Kepada seluruh warga binaan, Mashudi berpesan agar terus mengikuti program pembinaan dengan serius. Ia meminta para narapidana memanfaatkan setiap kesempatan untuk mengasah keterampilan, memperbaiki sikap, dan memperkuat iman.

"Pembinaan bukan sekadar rutinitas, tetapi bekal nyata untuk kembali hidup di tengah masyarakat," tuturnya.

Pemberian remisi narapidana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana.

Sementara itu, pemberian PMPU dan PMPD anak binaan tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 dan PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 tentang Pemberian PMPU Tahun 2025 Kepada Anak Binaan dan PMPD Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.

Empat Narapidana Bebas

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan remisi secara simbolis kepada empat narapidana yang langsung bebas pada momentum HUT Ke-80 RI.

Yusril saat upacara peringatan HUT RI di lingkungan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Minggu (17/8/2025) memberikan remisi tersebut kepada tiga warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, dan satu warga binaan Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Keempat warga binaan tersebut menerima remisi umum kategori II dan remisi dasawarsa II. Dengan begitu, keempatnya langsung dinyatakan bebas dari tahanan pada hari ini.

Menko Yusril mengatakan, kemerdekaan berarti memerdekakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terbaik tanpa ada praktik hukum yang diskriminatif, mendapatkan akses perlindungan HAM, mendapatkan pelayanan keimigrasian yang maksimal, dan bebas dari sistem pemasyarakatan yang tidak manusiawi.

"Dalam fungsi pemasyarakatan, kemerdekaan berarti setiap warga negara warga binaan diperlakukan sebagai manusia yang berhak untuk direhabilitasi dan dipersiapkan kembali ke tengah masyarakat agar dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi seluruh masyarakat," kata Yusril melalui keterangan resmi, Minggu (17/8/2025).

Yusril Ihza Mahendra mengajak jajaran kementerian yang tergabung di Kemenko Kumham Imipas untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Dalam hal ini, dia mengutip perkataan pahlawan nasional Jenderal Soedirman mengenai makna pengabdian.

"Jenderal Soedirman pernah berkata, 'Tempat saya yang terbaik adalah di tengah-tengah anak buah saya yang sedang bertempur.' Begitu pula kita, tempat terbaik kita adalah di tengah rakyat, bekerja bersama mereka, melindungi mereka, dan memastikan kemerdekaan yang telah diperjuangkan dengan nyawa itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat," ujarnya.

Dia mengatakan, kemerdekaan harus disadari sebagai bentuk warisan yang harus dijaga bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan untuk diwariskan dalam keadaan yang lebih baik kepada generasi mendatang.

"Tugas kita adalah menjadikan kemerdekaan bukan sekadar kata di buku sejarah, tapi napas dalam kehidupan keseharian rakyat Indonesia," katanya.

Editor: Surya