Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi di HUT RI ke-80
Oleh : Devi Handani
Minggu | 17-08-2025 | 15:33 WIB
Remisi_Tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Ribuan narapidana yang menjadi warga binaan mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang (Foto: Devi handani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang- Suasana penuh haru dan semangat kebangsaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam momentum bersejarah ini, sebanyak 609 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU), sementara 626 orang lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa.

Pemberian remisi menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah berupaya menunjukkan perubahan positif, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam lapas.

Program pengurangan masa hukuman ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  • Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat;Serta Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Dari total 713 WBP yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 609 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh Remisi Umum 17 Agustus.

Rinciannya adalah:

Remisi Umum I (RU I):

1 bulan: 7 orang
2 bulan: 25 orang
3 bulan: 125 orang
4 bulan: 133 orang
5 bulan: 276 orang
6 bulan: 36 orang

Remisi Umum II (RU II – masih menjalani subsider):

3 bulan: 1 orang
5 bulan: 3 orang
6 bulan: 3 orang

Tahun 2025 menjadi istimewa karena bertepatan dengan dasawarsa kemerdekaan, yakni setiap peringatan 10 tahun sekali. Sebanyak 626 orang warga binaan mendapatkan Remisi Dasawarsa, dengan rincian:

Remisi Dasawarsa (RD):
90 hari diberikan kepada 617 orang.

Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD):
8 hari: 1 orang
10 hari: 1 orang
15 hari: 1 orang
30 hari: 6 orang

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menegaskan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk motivasi agar warga binaan dapat terus berbenah diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat.

"Remisi adalah penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah. Negara hadir memberikan apresiasi atas usaha mereka dalam mengikuti pembinaan dan menjaga disiplin. Semoga ini menjadi penyemangat untuk terus melangkah ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Dengan adanya remisi umum dan remisi dasawarsa ini, diharapkan para warga binaan semakin terdorong untuk aktif mengikuti kegiatan pembinaan, memperbaiki diri, serta menanamkan semangat nasionalisme di dalam diri mereka.

Remisi juga menjadi simbol bahwa pintu kesempatan selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin memperbaiki kesalahan di masa lalu.

Editor: Surya