Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika UMK di Bawah Rp 2 Juta

Buruh Batam Ancam Mogok Massal
Oleh : ron/dd
Sabtu | 24-11-2012 | 18:33 WIB

BATAM, batamtoday - Penolakan kalangan pengusaha terhadap putusan Rapat Dewan Pengupahan (RDP) minus perwakilan Apindo, yang menetapkan UMK sebesar Rp2.040.000, akan mendapat perlawanan dari buruh.


Pasalnya, besaran UMK tersebut dikeluarkan berdasarkan aturan yang berlaku dan didukung oleh Pemerintah Kota Batam.

Menurut Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Suprapto, besaran angka yang dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan Kota sudah sesuai aturan sehingga tidak ada alasan pengusaha untuk menolaknya. Apabila pengusaha tetap menolak, berarti telah melanggar aturan yang ada.

"Kalau pengusaha sudah melanggar maka tugas pemerintah untuk menindak pengusaha tersebut. Pengusaha tidak ada alasan untuk menolak," kata Suprapto kepada batamtoday.com, Sabtu (24/11/2012).

Suprapto juga sangat menyayangkan tindakan pengusaha yang telah melakukan intervensi terhadap putusan RDP dengan mengirimkan surat penolakan terhadap Gubernur Kepri karena tidak memiliki dasar apapun.

"Apapun yang dilakukan oleh pengusaha untuk menolak UMK yang telah dikeluarkan RDP akan kita lawan. Sudah 10 tahun buruh mengalah terus menerima upah di bawah KHL, kali ini kita akan melawan," ujarnya.

Dilanjutkannya, apabila Gubernur Kepri nantinya lebih berpihak kepada pengusaha dan menetapkan UMK di bawah Rp 2 juta, maka buruh akan lakukan mogok massal. Sebab pemerintah seharusnya memperhatikan rakyat kecil, bukan membela pengusaha.