Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi di Persidangan, Ketua Kopera Bongkar Alasan di Balik Aksi Perusakan Kabel Listrik Warga Baloi Kolam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 15-08-2025 | 12:08 WIB
AR-BTD-4676-Sidang-Listrik-Baloi.jpg Honda-Batam
Ketua Koperasi (Kopera) Balai Kolam, Naek Sianturi, saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Batam, Kamis (14/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus dugaan perusakan kabel listrik milik Koperasi Perjuangan Rakyat (Kopera) di Baloi Kolam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum, Arfian, menghadirkan Ketua Kopera, Naek Sianturi, sebagai saksi untuk terdakwa Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing.

Naek mengaku baru mengetahui peristiwa itu setelah kedua terdakwa ditangkap polisi. "Awalnya saya tidak tahu. Setelah mereka ditangkap, baru saya tahu kalau terdakwa Supanda dan rekannya memutus atau merusak kabel listrik milik koperasi ke rumah warga," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuanne.

Jaksa Arfian kemudian bertanya, kabel tersebut digunakan untuk apa. Naek menjawab tegas, "Itu kabel milik koperasi untuk mengalirkan listrik ke rumah pelanggan bernama Jonas Hutabarat. Beliau adalah anggota koperasi."

Menurut Naek, Kopera memasok listrik ke sekitar 1.700 warga Baloi Kolam. Pemutusan kabel yang menimpa rumah Jonas terjadi pada Minggu, 4 April 2025. "Saya mengetahui kerusakan kabel dari video yang dikirim warga. Kabel ke rumah Jonas tidak bisa digunakan lagi," katanya.

Saat ditanya apakah kedua terdakwa memiliki izin dari koperasi, Naek menegaskan tidak ada. "Mereka tidak punya izin untuk memutus listrik. Pemutusan hanya dilakukan jika ada tunggakan, itu pun setelah ada surat peringatan," jelasnya.

Naek juga mengungkap dugaan motif aksi pemutusan kabel. "Informasi yang saya terima, dasar pemutusan dilakukan karena konsumen mau menerima ganti rugi lahan dari PT Alfinky sebelum penggusuran," ujarnya, sembari menegaskan tidak mengetahui pasti alasan pribadi terdakwa.

Sebelumnya, dua warga Baloi Kolam, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis, didakwa melakukan perusakan jaringan listrik milik puluhan warga di tengah konflik lahan di kawasan tersebut. Dakwaan dibacakan JPU Listakeri pada sidang Kamis (31/7/2025).

Menurut jaksa, perbuatan itu terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di RT 003 RW 016, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota. Galbert dan Supanda bersama sejumlah warga Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) mendatangi rumah Jonas Hutabarat, lalu memutus kabel listrik menggunakan gunting.

Jaksa menambahkan, pemutusan kabel dilakukan di tengah ketegangan warga akibat rencana pembagian kompensasi dari PT Alfinky Multi Berkat sebesar Rp 35 juta per rumah. Jonas dan sekitar 150 warga menerima tawaran itu, namun sebagian anggota FBKB menolak sehingga terjadi gesekan.

Selain rumah Jonas, sedikitnya 17 rumah di beberapa RT juga terdampak pemutusan. Listrik untuk rumah-rumah tersebut berasal dari Kopera, di mana Jonas telah membayar biaya pemasangan awal Rp 750 ribu dan rutin membayar tagihan bulanan.

Akibat perbuatan terdakwa, aliran listrik ke rumah korban dan warga lain terputus. Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi lain.

Editor: Gokli


A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/cpanel/ea-php54/root/usr/lib64/php/modules/xsl.so' - /lib64/libxslt.so.1: symbol xmlGenericErrorContext, version LIBXML2_2.4.30 not defined in file libxml2.so.2 with link time reference

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: