Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 28 Perkara Inkracht
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 14-08-2025 | 16:48 WIB
Pemusnahan-BB-TPi.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025). (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8/2025).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender. Barang bukti tersebut antara lain kokain seberat 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta perkara bea cukai.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban setelah perkara memiliki putusan tetap, sekaligus bagian dari upaya mencegah peredaran ulang barang terlarang.

"Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi semua pihak adalah kunci agar narkotika tidak lagi meracuni generasi kita," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai. Seluruhnya telah diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Sementara, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza menegaskan dukungan penuh Pemko Tanjungpinang terhadap pemusnahan narkotika.

"Pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi menyelamatkan masa depan anak-anak kita dari kehancuran akibat narkotika. Kita tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar," kata Raja Ariza.

Editor: Yudha