Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upacara 17 Agustus, Tujuh Ponsel Siswa SMA di Batam Raib Digondol Pencuri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 13-08-2025 | 11:08 WIB
AR-BTD-4666-Sidang-Pencurian.jpg Honda-Batam
Terdakwa Adriansyah alias Bembeng, saat menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Selasa (12/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Saat siswa dan guru SMA Negeri 3 Batam Center khidmat memperingati Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024, seorang pria justru memanfaatkan momen itu untuk mencuri. Pelaku memanjat pagar dan pohon, lalu masuk ke ruang kelas, menggasak tujuh telepon genggam milik siswa dengan total kerugian Rp 45 juta.

Kasus ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/8/2025), dengan menghadirkan guru SMA 3 Batam Center, Absorudin, sebagai saksi. "Setelah upacara, enam siswa melapor kehilangan ponsel dan uang," kata Absorudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Verdian, didampingi Welly dan Irpan.

Rekaman kamera pengawas menunjukkan terdakwa Adriansyah alias Bembeng memanjat pagar setinggi dua meter, naik ke pohon yang bersandar ke lantai dua, lalu masuk melalui jendela kelas yang terbuka.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Martua, menyebut pelaku berangkat menggunakan ojek online dari Batu Merah setelah mendapat informasi bahwa siswa SMA 3 kerap membawa ponsel mahal. Sesampainya di sekolah, ia membuka tas siswa di dua kelas dan mengambil tiga iPhone, dua Samsung, satu Infinix, dan satu Realme.

Polisi menangkap terdakwa pada Mei 2025, sembilan bulan setelah kejadian. Ia didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Editor: Gokli