Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ajukan Pledoi, Enam Terdakwa Sabu 40,2 Kg di Batam Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 13-08-2025 | 10:28 WIB
AR-BTD-4665-Pledoi-Narkoba.jpg Honda-Batam
Enam terdakwa kasus penyelundupan 40 Kg sabu saat menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Senin (11/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram memohon keringanan hukuman saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/8/2025). Melalui penasihat hukum, mereka meminta majelis hakim tidak menjatuhkan vonis berat meski jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati.

Para terdakwa adalah Syahril bin Abdullah Zainal Abidin, Muslem alias Lem, Muhammad alias Ali, M Halim, Masri, dan Iskandar alias Joni. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Watimena dengan anggota Mona dan Dina Puspasari.

Penasihat hukum terdakwa dari LBH Suara Keadilan, Elisuita, menyatakan kliennya telah bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, menyesal, dan berjanji tidak mengulanginya. "Kami memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan," ujarnya di hadapan majelis.

Pada sidang sebelumnya, Senin (4/8/2025), jaksa penuntut umum Izhar menuntut hukuman mati terhadap keenam terdakwa. Jaksa menilai mereka terbukti melakukan permufakatan jahat menyelundupkan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa, para terdakwa mengirim sabu dari perairan luar ke Pantai Nemo, Nongsa, Batam. Barang bukti 40,2 kilogram itu dibungkus dalam 40 paket dan dimasukkan ke dua tas hitam. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menyita barang tersebut pada Jumat (29/11/2024) malam.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan narkoba di Pantai Nemo. "Keberhasilan ini berkat kerja sama semua pihak, terutama masyarakat," katanya.

Selain enam terdakwa yang disidang, penyidik mengungkap seorang tersangka lain berperan sebagai pengendali jaringan dari Medan. Dari penggeledahan rumah mewah salah satu tersangka di Batam, petugas menemukan dokumen dan uang tunai dalam rupiah, ringgit, dan dolar Singapura.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Gokli