Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Kades Perayun 'Makan' DD dan ADD 2024, Uang Dialirkan ke Rekening Istri
Oleh : Freddy
Rabu | 13-08-2025 | 09:48 WIB
Kades-Korupsi1.jpg Honda-Batam
Kades Perayun inisial TM, saat ditetapkan tersangka oleh Cabjari Tanjung Batu - Kejari Karimun, pada Selasa (12/8/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Desa (Kades) Perayun berinisial TM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu mengungkap, TM diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan dana tanpa prosedur dan mengalirkannya ke rekening pribadi istrinya.

"Modus operandi yang terungkap adalah pencairan DD dan ADD oleh Kepala Desa tanpa prosedur yang benar. Tersangka mengambil alih akun CMS desa, yang seharusnya dipegang bersama bendahara desa dan operator CMS. Dana kemudian dialihkan ke rekening istri tersangka berinisial UH, dengan total Rp 515.212.000," ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiskus Munte, dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik memeriksa 32 saksi, satu ahli, serta menyita sejumlah barang bukti. Akibat perbuatan TM, sejumlah pekerjaan desa mangkrak, terdapat pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

"TM telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun," jelas Hengky.

TM dijerat primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidiair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menegaskan komitmen memberantas korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Editor: Gokli