Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlambat Lapor Akuisisi, KPPU Denda Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Rp 5 Miliar
Oleh : Redaksi
Senin | 11-08-2025 | 13:08 WIB
denda-5M.jpg Honda-Batam
Majelis Komisi, Hilman Pujana bersama anggota Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, dalam sidang perkara nomor 19/KPPU-M/2024 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (11/8/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 miliar kepada Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC) terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Emerald Australia Pty. Ltd.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 19/KPPU-M/2024 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (11/8/2025). Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, memimpin jalannya sidang bersama anggota majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.

"Majelis Komisi menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," kata Hilman saat membacakan amar putusan.

Kasus ini bermula dari transaksi akuisisi saham yang dilakukan LDC atas Emerald Grain Pty. Ltd. pada 2022. Berdasarkan ketentuan, perusahaan wajib memberitahukan transaksi merger atau akuisisi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah efektif secara hukum. Namun, LDC terlambat sembilan hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Selain membayar denda, KPPU memerintahkan LDC menyerahkan bukti pembayaran kepada KPPU maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Denda tersebut harus disetor ke kas negara melalui bank dengan kode penerimaan 425812 sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha.

Editor: Gokli