Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KKP Tegaskan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Wajib untuk Ekspor
Oleh : Redaksi
Senin | 11-08-2025 | 10:08 WIB
SMKHP.jpg Honda-Batam
Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP). (KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, pelaku usaha perikanan yang ingin memasarkan produknya ke luar negeri wajib memiliki Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).

Sertifikat ini menjadi dokumen resmi yang menjamin produk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai persyaratan negara tujuan ekspor.

Secara internasional, SMKHP dikenal sebagai Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products. Tanpa sertifikat tersebut, peluang produk diterima di pasar global sangat kecil. "Negara tujuan memiliki standar ketat. Tanpa SMKHP, produk berisiko ditolak atau dikembalikan ke Indonesia," tulis KKP, dalam laman resminya.

Proses penerbitan SMKHP dilakukan oleh Badan Mutu KKP melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah. Setiap produk yang diajukan akan melalui inspeksi, pengujian laboratorium, serta penilaian sanitasi dan sistem jaminan mutu di unit pengolahan.

"Kami memastikan semua proses ini transparan dan sesuai standar internasional agar produk aman dikonsumsi."

Menurut KKP, sertifikasi ini mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas mulai dari hulu hingga hilir. Selain meningkatkan daya saing, SMKHP juga membangun kepercayaan mitra dagang luar negeri.

"Reputasi Indonesia sebagai produsen perikanan bermutu harus dijaga. Sertifikat ini menjadi salah satu kuncinya."

Pelaku usaha perikanan diminta segera mengurus SMKHP sebelum melakukan ekspor. KKP menyebut proses sertifikasi kini lebih mudah diakses dengan sistem pelayanan yang telah disederhanakan. "Kami dorong pelaku usaha untuk proaktif. Produk perikanan kita harus tidak hanya lezat, tapi juga aman, sehat, dan layak bersaing di pasar dunia."

Editor: Gokli