Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantuan Sembako Bermasalah untuk Panti Asuhan

CV TPA Tolak Bayar Ganti Rugi Rp 1,2 Miliar
Oleh : ron/dd
Jum'at | 23-11-2012 | 15:20 WIB

BATAM, batamtoday - Dua pegawai Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, HR dan SO, telah diperiksa oleh penyidik Polresta Barelang atas dugaan keterlibatan keduanya dalam penyelewengan bantuan sembako ke beberapa panti asuhan.


Pemeriksaan dilakukan penyidik, karena kedua oknum pegawai tersebut menyetujui pendistribusian barang bantuan, yang tak sesuai spesifikasi itu, ke sejumlah panti asuhan di Kota Batam.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Batam yang dihadiri oleh pihak CV Tiga Pilar Abadi (TPA) dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Raja Kamarulzaman, Jumat (23/11/2012).

Dalam rapat tersebut, Udin P. Sihaloho selaku pimpinan rapat meminta CV TPA untuk membayar ganti rugi sembako yang didistribusikan, namun tidak sesuai spesifikasi, itu senilai Rp1,2 miliar.

"Dan pihak TPA wajib membayar, barang-barang yang sudah isalurkan ke panti asuhan oleh distributor," kata Udin kepada perwakilan CV TPA.

Akan tetapi perwakilan CV TPA menyatakan menolak untuk membayar. Penasehat hukum CV TPA, Cholderia Sitinjak, mengatakan sejak tanggal 25 Oktober 2012 lalu kontrak telah diputus sehingga mereka tidak ada urusan untuk mengganti rugi. Pihaknya juga belum mendapatkan apa-apa dari proyek tersebut karena belum ada dana yang dibayarkan.

Sedangkan pihak distibutor yang di-subkon oleh CV TPA, yakni Nelli, mengatakan tidak mau mengganti barang tersebut dengan alasan tidak mau rugi.

"Kalau dibebankan membayar, kita bukan tidak mau. Tapi tidak ada. Kami mohon kebijakan dari legislatif dan yudikatif," harap Sitinjak.

Setelah adu argumen yang cukup panjang, pihak CV TPA tetap menolak untuk mengganti rugi, meskipun telah menyalahi aturan sehingga temuan penyelewengan tersebut akan diselesaikan secara hukum.

Setelah rapat dengar pendapat, politisi dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan, bahwa kesimpulannya, yakni diminta kepada CV TPA untuk membayar sembako yang telah dikirimkan distributor. Selain itu meminta Dinsos dan Pemakaman untuk mengevaluasi kinerja dua orang stafnya, khususnya bagian PPTK yang menangani bantuan panti asuhan tersebut.

"Informasi yang saya dapat, dua oknum Dinsos HR dan SO sudah diperiksa di Polresta (Barelang)," ungkap Udin.