Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi

KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Perairan Selat Malaka
Oleh : Redaksi
Kamis | 07-08-2025 | 10:28 WIB
KIA-Malaysia1.jpg Honda-Batam
KP Barakuda 01 milik PSDKP berhasil melumpuhkan kapal ikan asing KM PKFA 9586 di Perairan Selat Malaka. (Foto: KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Melalui operasi pengawasan yang intensif, KKP berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571, Perairan Selat Malaka. Di waktu yang hampir bersamaan, KKP juga menertibkan 20 rumpon ilegal di WPP-NRI 716, Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Barakuda 01 pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 08.10 WIB.

"KP Barakuda 01 berhasil melumpuhkan kapal ikan asing KM PKFA 9586 di Perairan Selat Malaka. Kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl," ungkap Ipunk di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal berbobot 61,98 GT itu juga tidak mengibarkan bendera negara manapun saat ditangkap, serta diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar. "Berdasarkan dokumen, rekaman foto, video penangkapan, serta koordinat lokasi, terbukti bahwa kapal melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," lanjutnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, awak kapal, dokumen kapal, serta barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam.

Kapal KM PKFA 9586 diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009. Pelanggaran ini diancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda minimal Rp 1,5 miliar.

Rumpon Ilegal Hambat Ruaya Tuna, KKP Bertindak Tegas

Selain operasi di Selat Malaka, KKP juga menindak aktivitas ilegal lainnya di Laut Sulawesi. Sebanyak 20 rumpon (rumah ikan) ilegal yang diduga milik nelayan Filipina ditertibkan oleh KP Orca 04 pada Sabtu (2/8). Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dan badan rumpon.

"Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu yang sengaja ditempatkan untuk mengumpulkan ikan. Namun keberadaannya di wilayah perbatasan dapat menghambat pergerakan ikan tuna ke wilayah Indonesia, yang pada akhirnya merugikan nelayan kita," terang Ipunk.

Rumpon-rumpon ilegal tersebut telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Dengan penertiban ini, total rumpon ilegal yang telah ditertibkan KKP sejak Januari hingga awal Agustus 2025 mencapai 76 unit.

Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus melakukan penertiban terhadap rumpon-rumpon yang melanggar aturan, terutama di kawasan perbatasan dengan Filipina, guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan hal serupa. "KKP akan terus menertibkan rumpon ilegal di wilayah perbatasan agar kelestarian sumber daya perikanan terjaga dan hasil tangkapan nelayan Indonesia bisa maksimal," ujar Menteri Trenggono dalam pernyataan terpisah.

Editor: Gokli