Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Ribu e-KTP Segera Didistribusikan di Anambas
Oleh : em/dd
Jum'at | 23-11-2012 | 13:06 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Dinas Kependudukan Kabupaten Kepulauan Anambas akan mendistribusikan 5 ribu e-KTP yang telah selesai kepada masyarakat. 


"5 ribu e-KTP yang telah selesai dicetak akan kita bagikan kepada masyarakat. Sementara bagi masyarakat yang telah selesai melakukan perekaman e-KTP namun belum selesai pencetakan diharapkan bersabar dulu," ujar Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Basir kepada wartawan, Jumat (23/11/2012).

Agus menambahkan, sesuai dengan surat dari Mendagri nomor 471.3/4360-Sj/2012 tenatang pedoman penyelesaian perekaman e-KTP. Dalam surat tertera jika batas waktu berlaku KTP non elektrik akan berakhir 31 Oktober 2013. Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman tetap dilayani namun bersifat reguler.

"Batas waktu KTP non elektronik berakhir pada 31 Oktober 2012 dan bagi e-KTP akan berlaku secara nasional dengan masa berlaku seumur hidup," katanya.

Untuk perekaman e-KTP seluruh Kebupaten Kepulauan Anambas sudah mencapai 93 persen atau sekitar 24 ribu jiwa dari 27 ribu warga Anambas yang teregister sebagai wajib e-KTP.

"Perekaman sudah mencapai 93 persen dan bagi yang belum tetap kita lakukan perekaman dengan sistem jemput bola. Saat ini beberapa petugas di lapangan telah jemput bola kesekolah-sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP karena beberapa anak sekolah sudah berusia 17 tahun atau lebih berhak memperoleh KTP, itu sesuai dengan undang-undang," kata Agus.