Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satgas Rajawali Desak Kejari Buka Kembali Kasus Damkar di Kepri
Oleh : hz/dd
Jum'at | 23-11-2012 | 11:17 WIB
aksa.jpg Honda-Batam
Ketua Satgas Rajawali Partai Demokrat, Aksa Halatu.

BATAM, batamtoday - Ketua Satgas Rajawali Partai Demokrat, Aksa Halatu mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk membuka kembali kasus pengadaan Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kepri. Pasalnya, kasus tersebut belum tuntas secara hukum, karena tidak semua pelaku diproses secara hukum.


Dijelaskannya, bahwa sampai saat ini masih ada sejumlah pihak yang belum diproses secara hukum, yakni empat orang oknum pejabat BP Batam (Otorita) dengan inisial MI, IS, DL dan Pr.

"Kami mendesak Kejari untuk membuka kembali kasus Damkar, sebab kasus ini belum tuntas secara hukum karena sejumlah oknum masih bebas dan belum tersentuh hukum," ujar Aksa kepada batamtoday, Jumat (23/11/2012).  

Keempat oknum itu, seharusnya diproses secara hukum sebagaimana dilakukan terhadap dua terdakwa sebelumnya. Karena mereka punya andil dalam proses transaksi pembelian mobil Damkar senilai Rp 11 miliar tersebut.

"Keempat oknum itu sering kali disebutkan dalam sidang Tipikor dan Pengadilan Negeri (PN) Batam, tetapi anehnya mereka tak diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut Aksa.  

Aksa menambahkan, jika kasus ini berhenti hanya pada dua tersangka yang telah menjalani hukuman, maka bisa disimpulkan kasus ini hanya mengorbankan dua pelaku. Padahal, dalam kasus ini banyak bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya pada dua orang saja.

"Tujuan kami untuk membuka kembali kasus Damkar ini merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan kepada dua pelaku yang sudah mendapatkan ganjaran, karena sangat tidak adil kalau hukum hanya menjerat dua pelaku, sementara pelaku lain bebas berkeliaran menikmati hasil korupsinya," pungkasnya.