Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Status Misbardi, Penyidik Masih Butuh Bantuan Ahli Bahasa
Oleh : ah/dd
Jum'at | 23-11-2012 | 09:50 WIB
misbardi-1.jpg Honda-Batam
Kepala Biro Umum Pemprov Kepri, Misbardi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penyidik Polres Tanjungpinang akan memanggil ahli bahasa untuk membantu menentukan sikap dalam memutuskan status Kepala Biro Umum Pemprov Kepri, Misbardi, terlapor dugaan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.


Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi Ali, menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih mempelajari berkas dan membutuhkan ahli bahasa untuk menentukan sikap terkait penetapan status Misbardi.

"Kami akan memanggil saksi ahli dari pakar bahasa untuk meminta bantuannya dalam menentukan status Misbardi, terbukti bersalah atau tidak. Sebab perbuatnnya atau perkataan Misbardi dilontarkan melalui telepon, bukan secara langsung. Dan ada kata-kata yang rancu saat percakapan tersebut," ungkap Efendi Ali di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/11/2012).

Menurutnya, pihaknya akan mendatangkan sejumlah ahli mulai Senin (26/11/2012) mendatang. Namun, siapa saja ahli bahasa yang akan dimintai bantuan oleh penyidik Polres Tanjungpinnag untuk segera menentukan nasib Misbardi atas penghinaan yang dilakukan, Efendi Ali enggan menyebutkan dengan alasan internal.

"Tunggu hasilnya, yang pasti kami sudah periksa terlapor, apa sanksi yang tepat untuk perbuatan Misbardi, penghinaan atau tidak," ujarnya lagi.

Sebelumnya, mantan Kabiro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri ini sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang, Kamis (1/11/2012) lalu. Dan saat itu, dirinya mengakui telah melakukan penghinaan kepada wartawan Portal Berita Batamtoday, Charles Sitompul.

"Dia mengakui mengatakan kata-kata kotor itu, dengan bahasa "Kalau ku bilang kau setan kubilang kau anjing, kau mau apa? Dan menurutnya, perkataan itu dikatakan dia karena kesal dengan pemberitaan di batamtoday tentang korupsi yang menyebut namanya," ujar penyidik Bripka Agus Defiandi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mariyon, Selasa (6/11/2012) lalu.

Dala kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Mariyon juga mengatakan, masih terus melakukan penyelelidikan dan mendalami kasus tersebut, hingga ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Kita masih terus lakukan pendalaman dan mencari dua alat bukti, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan dalam hal ini, kita tidak ada membela siapa-siap, dan jika yang bersangkutan terbukti bersalah, tetap akan kita lanjutkan," jelas Mariyon.