Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkelahi, Dua Pengguna Ganja Diamankan Polisi
Oleh : ah/dd
Kamis | 22-11-2012 | 15:08 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Fs (25) dan RN (18), dua pengguna ganja diringkus anggot Satnarkoba Polres Tanjungpinang di depan pintu gerbang Hotel Bali, Jalan Sei Jang, saat keduanya sedang berkelahi, Minggu (11/11/2012) sekitar pukul 00.30 WIB.


Dengan kondisi setengah sadar karena terpengaruh ganja, RN yang saat itu keceplosan mengatakan kepada polisi saat diamankan kalau Fs memiliki ganja yang disimpan di rumah kosnya, Jalan Darusalam RT 06/RW 04 no.11, Kelurahan Bukit Cermin.

RN juga menambahkan kalau ganja itu telah digunakannya bersama FS, polisi pun mengamankan 2 tangkai daun kering diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman, 11 puntung rokok sisa digunakan, satu unit ponsel Samsung warna putih, 14 kertas paper warna putih, satu buah toples dan satu buah korek api warna biru.

"Saat tes urin, keduanya terbukti positif menggunakan THC (ganja/canabis)," kata AKP Wawan Syaifullah, Kabag Humas Polres Tanjungpinang, Kamis (22/11/2012).

Wawan mengatakan keduanya diancam dengan pasal 111 ayat (1) JO, pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 8 miliar rupiah.