Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menakertrans Minta Pekerja Asing Patuhi Aturan Ketenagakerjaan
Oleh : inl/si
Kamis | 22-11-2012 | 12:33 WIB

JAKARTA, batamtoday - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan-perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.


“Pemerintah sangat selektif melakukan pemberian ijin mempekerjakan TKA dan melakukan pengawasan yang sangat ketat agar perusahaan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin

Berdasarkan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang diterbitkanoleh Kemenakertrans, bulan Januari-September 2012, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia berjumlah 57.826 orang. TKA tersebut masing-masing bekerja pada sektor industri berjumlah 31.073 orang, sektor perdagangan 11.367 orang, serta sektor konstruksi 5.031orang.

Sedangkan di 2011 IMTA yang diterbitkan berjumlah 77.144 orang, dengan rincian, paling banyak bekerja di sektor industri sebanyak 40.423, sektor perdagangan 14.142 orang dan sektor konstruksi 7.177 orang.

Muhaimin mengatakan dalam rangka pengendalian jumlah tenaga kerja asing pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek antara lain menyangkut pengembangan SDM di Indonesia. dalam arti keberadaan TKA itu harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas yaitu dengan cara alih-keterampilan dan alih-teknologi

“Para TKA yang bekerja di Indonesia harus mengalihkan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Oleh karena itu pemberi kerja atau perusahaan harus memastikan TKA mengalihkan keahlian dan keterampilan kepada tenaga kerja local yang bekerja di perusahaannya,” kata Muhaimin.

Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. Selain harus melengkapi dokumen dan perijinan, penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal.

“Saat kebutuhan tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan lihat seberapa banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi tenaga kerja lokal. Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan, tentunya kita akan menolak,” ujar Muhaimin.

Muhaimin memastikan kualitas tenaga kerja Indonesia dapat bersaing dengan para TKA yang hendak bekerja. Salah satu buktinya, Indonesia dapat meraih gelar juara umum dalam ASEAN Skills Competition (ASC) IX tahun 2012 yang baru diadakan pada 11-20 November 2012.

”Prestasi ASCini membuktikan sumber daya manusia khususnya tenaga kerja muda di Indonesia telah mencapai kompetensi sesuai dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pasar kerja global,” kata Muhaimin.

Peningkatan standar kompetensi kerja itu dikatakan Muhaimin telah menjadi suatu keharusan agar tenaga kerja negara-negara ASEAN pada umumnya dan tenaga kerjaIndonesia pada khususnya dapat bersaing dengan pekerja di luar negeri maupun pekerja asing di dalam negeri.

Dalam upaya membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, Muhaimin meminta pemerintah daerah harus menjadikan perencanaan Tenaga kerja sebagai pedoman untuk pengembangan SDM sesuai kebutuhan dan keunggulan daerah.

“Pemerintah daerah harus siap menghadapi persaingan pasar kerja yang semakin ketat dimasa depan dengan menyiapkan SDM yang terdidik dan terampil dengan mengoptimalkan 13 Balai Latihan Kerja (BLK) milik pusat dan 258 BLK milik pemda,” kata Muhaimin.

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengeluarkanKeputusan Menakertrans (Kepmen) No.40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. mengantisipasi globalisasi sektor jasa atau sektor tenaga kerja dalam 5 tahun hingga 10 tahun mendatang.

Kepmen ini berdasarkan kepada pasal 46 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

Dalam aspek pengawasan, Muhaimin mengatakan dilakuklan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah ke perusahaan. Pemeriksaan dokumen dan perijinan antara lain meliputi dengan pemeriksaan RPTKA,IMTA,SK TKIPendamping,KITAS dan Polis Asuransi.