Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekonstruksi Penganiayaan Bayi hingga Tewas di Telaga Tujuh Karimun, Tersangka Peragakan 21 Adegan
Oleh : Freddy
Jum\'at | 18-07-2025 | 20:08 WIB
Rekonstruksi11.jpg Honda-Batam
Adegan rekonstruksi kasus penganiayaan bayi berusia 2 tahun hingga menyebabkan kematian di Jalan Telaga Tujuh Karimun, Jumat (18/7/2025). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh tersangka Doni alias Rajab terhadap korban balita berusia dua tahun, Syarif Alfatih.

Rekonstruksi dilaksanakan di kediaman korban di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Jumat (18/7/2025) .

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologis kejadian dan memastikan kecocokan keterangan para saksi serta tersangka dalam proses penyidikan.

Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Doni memperagakan sebanyak 21 adegan yang menggambarkan tindakan kekerasan dan berujung meninggalnya korban pada Kamis(12/6/2025).

Dalam adegan-adegan tersebut, tersangka memperagakan tindakan mulai dari pemberian obat secara paksa, pemukulan, pencubitan, hingga menghempaskan tubuh korban ke lantai sebanyak tiga kali. Adegan berakhir saat korban dinyatakan tidak bernyawa dan pelaku membawa korban ke rumah sakit sebelum melarikan diri.

Korban, Syarif Alfatih, diketahui adalah anak dari saksi Jumiaten, yang merupakan ibu kandung korban dan kekasih dari tersangka. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Telaga Tujuh, RT 001 RW 001, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Komplek Perumahan Meral Permata Asri, Kecamatan Meral, beberapa jam setelah kejadian. Proses pengamanan rekonstruksi dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolres Karimun, dengan melibatkan 50 personel yang dipimpin oleh Kabag Ops KOMPOL Agung Surya Wiguna.

Kegiatan rekonstruksi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kasus ini tengah memasuki tahap penyidikan lanjutan dan diperkirakan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih.

Rekonstruksi dihadiri Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun IPDA Ivan Iskandar, IPDA Irwan Hadi Saputra Selaku Padal PAM, JPU Kejari Karimun Mirza Folenda, pengacara tersangka Linda Sado, serta para saksi dan masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan proses rekonstruksi.

Editor: Yudha