Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan Batam Mandek Hingga Enam Tahun, Niko Nixon Soroti Tumpulnya Penegakan Hukum
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 16-07-2025 | 18:28 WIB
AR-BTD-4545-Sengketa-Lahan.jpeg Honda-Batam
Sidang Perdata pengurusan lahan di Kavling Gundaling, Muka Kuning di PN Batam, Rabu (16/7/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengkarut sengketa lahan di Batam kembali menyeruak ke permukaan. Rabu (16/7/2025), Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 222/Pdt.G/2025/PN Btm yang menyeret seorang pegawai di Badan Pengusahaan (BP) Batam, Erison, sebagai tergugat utama.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Irpan Lubis, didampingi Yuanne dan Rinaldi, menghadirkan pihak penggugat, Hermanus Effraim Mangundap Ketua Yayasan Pendidikan Tunas Lestari yang diwakili kuasa hukumnya, Niko Nixon Situmorang.

Dalam gugatan tersebut, Hermanus menuntut ganti rugi Rp 359,6 juta akibat janji pengurusan lahan seluas 1.000 meter persegi yang tak kunjung terealisasi sejak 2018.

Kasus ini bermula saat Hermanus meminta bantuan Erison mengurus lahan di Kavling Gundaling, Muka Kuning, Batam. Lahan itu direncanakan menjadi halaman bermain sekolah. Biaya yang diminta mencapai USD 10.000 atau setara Rp 120 juta.

"Klien kami sudah membayar Rp 116 juta secara bertahap. Semua dituangkan dalam akta notaris, lengkap dengan janji pengurusan izin dan UWTO," ungkap Niko di hadapan majelis hakim.

Namun janji tinggal janji. BP Batam justru menolak permohonan lahan pada Juli 2019. Meski sudah menerima uang penuh, Erison tak kunjung memenuhi kewajiban. Upaya mediasi, somasi, hingga laporan polisi ke Polsek Batam Kota pada Agustus 2019 tak membuahkan hasil.

"Kami sudah melapor ke Polsek Batam Kota. Tapi hingga enam tahun berlalu, tidak ada kejelasan. Surat kami diabaikan, proses hukum mandek. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Batam," kata Niko dengan nada tegas.

Tak hanya Erison, gugatan juga menyeret dua turut tergugat BP Batam dan Kapolsek Batam Kota. Dalam gugatan, Hermanus menilai ada kelalaian institusi negara yang berakibat pada kerugian. BP Batam dinilai lalai mengawasi oknumnya, sedangkan Polsek Batam Kota dianggap mengabaikan kewajiban menindaklanjuti laporan dugaan penipuan.

Ironisnya, pihak Polsek Batam Kota tak pernah hadir dalam persidangan meski sudah dipanggil. Sementara BP Batam hanya sekali hadir tanpa memberi keterangan substantif.

"Ada kesan pembiaran. Padahal mereka punya kewajiban memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kritik Niko.

Dalam petitum gugatan, penggugat meminta hakim menyatakan Erison wanprestasi, menghukum membayar kerugian Rp 116 juta plus bunga wanprestasi 3% per bulan sejak 2019 total mencapai Rp 359,6 juta. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan atas harta tergugat, memerintahkan perbaikan pengawasan BP Batam, dan menegur Kapolsek Batam Kota agar menindaklanjuti laporan.

Bagi Hermanus, uang ratusan juta itu bukan sekadar nominal. Dana itu adalah investasi penting untuk pembangunan sekolah. "Ini bukan soal bisnis. Ini demi anak-anak yang butuh ruang bermain di sekolah mereka. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan," ujarnya lirih usai sidang.

Kasus ini memunculkan pertanyaan klasik tentang integritas oknum pejabat dan lemahnya respons aparat penegak hukum di Batam. Bagaimana mungkin laporan dugaan penipuan berlarut hingga enam tahun tanpa kepastian? Apakah ada perlindungan sistemik terhadap oknum yang bermain di balik kasus lahan?

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. Namun publik masih menunggu, apakah kasus ini akan berakhir dengan keadilan, atau kembali menguap seperti ratusan sengketa lahan lain di Batam yang tak pernah tuntas.

"Kalau penegak hukum saja diam, ke mana lagi rakyat kecil mencari perlindungan," kata Niko Nixon.

Editor: Yudha