Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPR Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-07-2025 | 18:28 WIB
1507_kedua-dpr-puan_90349348.jpg Honda-Batam
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR, Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Puan menilai semua partai telah bersepakat bahwa pemilu mestinya digelar sekali dalam lima tahun. Dia pun memastikan semua fraksi pada saatnya akan menyampaikan sikap tersebut.

"Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (15/7/2025).

"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi undang-undang dasar," imbuhnya.

Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Komaruddin Watubun mengamini bahwa putusan MK soal pemisahan pemilu telah melangkahi kewenangan DPR. Sebab, putusan itu telah jauh masuk pada urusan jadwal pemilu.

Menurut Komar, MK mestinya hanya memiliki wewenang untuk memutuskan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD atau tidak. Sehingga di luar itu, telah menjadi kewenangan pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah.

Ketua DPP PDIP itu juga mengatakan partainya mengundang sejumlah pakar tata negara hingga mantan Ketua MK, Mahfud MD untuk diskusi secara maraton bahas putusan MK.

Meski begitu, Komar mengatakan fraksinya belum ada keputusan terkait putusan MK. Menurutnya, hingga saat ini belum ada instruksi maupun tenggat dari pimpinan DPR untuk segera membahas hal itu.

"Belum, belum. Pemilu juga masih jauh," katanya.

Keputusan MK soal pemisahan pemilu tertuang lewat perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Lewat putusan itu, MK meminta agar pemilu daerah atau lokal digelar setelah pemilu nasional minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD.

Sedangkan pemilihan lokal atau daerah meliputi kepala daerah gubernur dan bupati wali kota, serta DPRD. Namun, putusan itu dianggap dilematis karena, baik implementasi maupun pengabaiannya bertentangan dengan konstitusi.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha