Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaga Ekosistem dan Dorong Investasi, Pemerintah Permudah Izin Usaha di Pesisir
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-07-2025 | 08:08 WIB
PP-28-2025.jpg Honda-Batam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memperkuat tata kelola perizinan usaha di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi baru ini diharapkan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.

"Dengan hadirnya PP ini, kami ingin proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, sekaligus tetap menjaga daya dukung dan kelestarian ekosistem pesisir serta pulau-pulau kecil," ujar Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, dalam Bincang Bahari di Media Center Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (9/7/2025), demikian dikutip laman resmi KKP.

PP 28/2025 menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PP 5/2021. Sejumlah poin baru mencakup pengaturan pra-perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, termasuk rekomendasi pemanfaatan pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi, serta pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi di luar daftar CITES Appendix I.

Selain itu, perizinan usaha kini terintegrasi dengan sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan mensyaratkan dokumen penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), persetujuan lingkungan, serta Izin Bangunan Gedung dari pemerintah daerah. Aturan ini juga mencakup sektor strategis seperti pemanfaatan air laut selain energi (ALSE), pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT), produksi garam, pemanfaatan pasir laut, hingga biofarmakologi dan bioteknologi kelautan.

"Pendekatan berbasis risiko membantu memilah jenis usaha yang memerlukan pengawasan ketat dan mana yang bisa difasilitasi lebih cepat. Dengan cara ini, keberlanjutan tetap terjaga, sementara investasi tidak terhambat," tutur Ahmad Aris.

Layanan KKPRL Digratiskan dan Dipercepat

Plt Direktur Pemanfaatan Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetyo, menegaskan pentingnya pengelolaan ruang laut sebagai elemen utama dalam sistem perizinan berbasis risiko. "KKPRL kini menjadi instrumen kunci. Kami menyiapkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis digital, termasuk integrasi sistem OSS dan e-SEA," ungkap Didit.

Ia menjelaskan, pengajuan KKPRL kini tidak dikenai biaya saat pendaftaran. Proses penerbitan izin pun dipersingkat menjadi 33 hari kerja jika dokumen lengkap, atau 43 hari kerja apabila diperlukan perbaikan dokumen. KKP juga tengah mengembangkan fitur verifikasi dokumen otomatis dengan kecerdasan buatan (AI) serta integrasi data OSS untuk mempercepat proses perizinan.

Didit mengakui masih ada tantangan, salah satunya terkait pemahaman teknis pelaku usaha mengenai dokumen spasial. "Kami terus mendorong sosialisasi, membuka gerai perizinan, dan mengintegrasikan sistem pembayaran PNBP dengan SIMPONI Kemenkeu agar pelayanan publik semakin baik," ujarnya.

Upaya pengendalian dan pengawasan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil menjadi salah satu dari lima program ekonomi biru yang diusung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Program ini ditujukan untuk memastikan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil tetap lestari dan berkelanjutan.

Editor: Gokli