Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Korupsi Rp 3,9 Miliar, Mantan Manajer Pegadaian Syariah Karina Batam Tak Ajukan Eksepsi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 15-07-2025 | 12:28 WIB
Tipikor-TPI.jpg Honda-Batam
Suasana sidang atas terdakwa Ramadani di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (14/7/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ramadani, mantan Manajer Non Gadai di Pegadaian Syariah Karina Batam, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (14/7/2025), Ramadani memilih tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum," kata Fariz Lasenda, penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum FarisHamzahSuyanto & Associates, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/7/2025).

Jaksa Gilang Prasetyo Rahman, saat membacakan surat dakwaan, memaparkan bahwa Ramadani diduga melakukan 77 transaksi pembiayaan fiktif selama menjabat sebagai Manajer Non Gadai, terhitung sejak September 2023 hingga pertengahan 2024.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.928.390.747," ujar Gilang di hadapan majelis hakim.

Menurut Gilang, Ramadani menjalankan aksinya dengan berbagai modus, termasuk memanfaatkan data pribadi sahabat, data nasabah yang ditolak, hingga informasi yang diperoleh melalui media sosial.

"Terdakwa bahkan memalsukan KTP dan surat keterangan usaha dengan menggunakan aplikasi desain grafis. Dana pembiayaan kemudian dicairkan ke rekening milik sejumlah rekan, namun keseluruhannya dikuasai oleh terdakwa," jelas Gilang.

Salah satu contoh yang diungkap jaksa adalah penggunaan identitas sahabat terdakwa, Wahyu Wandri, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. "Dana sebesar Rp 10 juta ditransfer ke rekening Wahyu, lalu dialihkan ke rekening terdakwa," ungkap Gilang.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai lebih dari Rp 3,9 miliar. "Rinciannya terdiri dari pokok kredit sebesar Rp 3,5 miliar, biaya pemeliharaan atau mu'nah senilai Rp 1 miliar, dan sebagian pengembalian sebesar Rp 595 juta," papar Gilang.
Jaksa menyebut, Ramadani dinilai telah melanggar ketentuan internal perusahaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Direksi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyaluran Produk Non Gadai. Ia juga dianggap menyalahgunakan kewenangannya dengan mengakses serta menyetujui pembiayaan fiktif memakai akun pegawai lain tanpa izin.

"Dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh pimpinan cabang pada Oktober 2024, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya," tegas Gilang.

Ramadani telah ditahan di Rutan Kelas IIA Batam sejak 21 Mei 2025, dan masa penahanannya telah diperpanjang sebanyak tiga kali. "Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Gilang.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.

Editor: Gokli