Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kebijakan Bupati tentang UMK Bintan Sesuai dengan Keppres
Oleh : hrj/dd
Rabu | 21-11-2012 | 14:00 WIB
T.-Sianturi-.gif Honda-Batam
T. Sianturi, ketua FKUI KSBSI Bintan

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kebijakan Ansar Ahmad, Bupati Bintan yang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan sebesar Rp 1.647. 687 atau 83% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 1.985.166, dinilai harus didukung oleh seluruh komponen buruh. Karena kebijakan tersebut untuk pertama kalinya terjadi di Bintan, dimana kepala daerah berani mengambil kebijakan, karena sebelumnya pihak pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator.


T. Sianturi, ketua FKUI KSBSI Bintan mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Bupati Bintan sudah sesuai dengan Kepres no 107 tahun 2004, yang salahsatu pasalnya menyebutkan, bahwa seluruh anggota dewan pengupahan dalam pembahasan UMK memiliki hak suara yang sama. 

"Kalau sebelumnya, pihak pemerintah hanya bertindak sebagai penonton, saat terjadi perdebatan antara wakil buruh dan Apindo. Dengan adanya kebijakan dari Bupati tersebut, setidaknya perwakilan pemerintah dan perguruan tinggi tidak menjadi pnonton, tapi ikut bertanggungjawab," katanya, Rabu (21/11/2012).

Dimana kebijakan Bupati dalam mengusulkan UMK  tersebut, setelah melihat hasil yang diusulkan terbanyak dari perwakilan dari Pemerintah dan unsur perguruan tinggi, sebanyak 10 hak suara atua suara terbanyak. Dimana di Dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah 10 orang, 1 perguruan tinggi, 4 wakil Apindo dan 5 wakil dari serikat pekerja/buruh. 

"Kebijakan tersebut perlu didukung dan hendaknya menjadi contoh bagi daerah lain," ujarnya.

Karena dengan diusulkannya UMK seperti itu, itu artinya sudah menjadi tanggunggjawab bagi pemerintah yang menjadi sebuah keharusan. Karena pemerintah dalam hal tersebut, adalah sebagai eksekutor, pengawas dan pelaksana dalam penerapannya. Selain itu pemerintah juga yang bisa melakukan kontrol harga kebutuhan, karena ada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 

Terlepas dari hal tersebut juga, pemerintah dalam hal ini juga bertanggungjawab masalah maju dan mundurnya investasi di daerah ini. Makanya diharapkan kepada Gubernur Kepri nanti memutuskan UMK tidak terlalu jauh dari apa yang diusulkan oleh Bupati Bintan. Begitu juga kepada Apindo hendaknya bisa legowo dan bisa menerima apa yang dibutuhkan oleh pemerintah. 

"Semoga apa yang diputuskan oleh pemerintah, para pengusaha bisa menerima dengan legowo," tambahnya.