Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jejak Ekstasi di Balik Seragam, Anggota Polda Riau Terseret Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 10-07-2025 | 18:48 WIB
AR-BTD-5632-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Chelvin Aditya (Depan) Usai Menjalani Sidang Lanjutan Perkara Narkoba di PN Batam, Kamis (10/7/2020). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang anggota aktif Kepolisian Daerah Riau, Chelvin Aditya Abastin, didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi lintas provinsi. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam pengiriman ratusan butir ekstasi dari Dumai ke Batam yang kemudian berujung pada penangkapan beberapa terdakwa lainnya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menghadirkan saksi Yohanes, anggota tim opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Dalam kesaksiannya, Yohanes menjelaskan bahwa terdakwa Chelvin tidak ditangkap di lokasi kejadian, tetapi menyerahkan diri ke Mapolda Riau setelah kasus ini dikembangkan dari penangkapan terdakwa lain, Firsya Odira alias Odi.

"Setelah kami menangkap Firsya dan melakukan pengembangan, Chelvin diketahui berada di Dumai. Namun sebelum kami sampai ke sana, ia lebih dahulu menyerahkan diri ke Polda Riau," kata Yohanes di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik.

Dari penangkapan Firsya di kamar karaoke Hotel Pasifik, Batam, petugas menemukan delapan butir ekstasi dan sejumlah bukti digital berupa percakapan yang mengarah pada dugaan keterlibatan Chelvin.

Dari pengembangan penyidikan, diketahui bahwa alur pengiriman narkotika bermula dari permintaan IO, salah satu terdakwa lainnya, kepada Chelvin untuk mencarikan ekstasi.

Chelvin kemudian menghubungi Muhammad Ridho, yang memiliki jaringan dengan seorang bernama Khairul atau Irul Dumai Pro. Dari hasil negosiasi, disepakati pengiriman 300 butir ekstasi senilai Rp 20 juta, dengan uang muka Rp 10 juta yang langsung ditransfer ke rekening Chelvin. Barang tersebut dikirim ke Dumai dan diterima oleh Chelvin di halaman sebuah masjid, lalu diserahkan ke Irvan di Batam.

Sebagian ekstasi kemudian diperjualbelikan oleh Ebit Sahputra, Oknum anggota TNI AL, kepada Firsya. Barang itu yang kemudian ditemukan petugas saat penangkapan berlangsung pada awal Februari lalu.

Jaksa mendakwa Chelvin dengan pasal permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara terhadap Chelvin disidangkan secara terpisah dari terdakwa lainnya, yakni Firsya, IO, Ridho, dan Ebit. Persidangan masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain dan terdakwa.

Editor: Yudha