Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Perkuat Tata Kelola dan Daya Saing Syariah Nasional
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 09-07-2025 | 13:48 WIB
kukuhkan.jpg Honda-Batam
OJK secara resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dalam sebuah acara yang digelar di Jakarta, Selasa (9/7/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dalam sebuah acara yang digelar di Jakarta, Selasa (9/7/2025).

Pengukuhan ini menjadi penanda dimulainya operasional KPKS sebagai forum strategis dalam memperkuat tata kelola serta karakteristik sistem keuangan syariah di Indonesia.

Pembentukan KPKS merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang juga menjadi pijakan transformasi sektor jasa keuangan nasional, termasuk dalam hal penguatan sistem keuangan berbasis prinsip syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan kehadiran KPKS menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai tantangan pengembangan industri keuangan syariah secara terkoordinasi dan sistematis.

"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis berbagai tantangan dalam pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan kolaboratif. Forum ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan solusi atas isu-isu kompleks yang dihadapi industri," ujar Mahendra.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang juga menjabat sebagai Ketua KPKS, menyampaikan bahwa proses pembentukan komite ini telah melalui tahapan panjang dan melibatkan masukan dari banyak pemangku kepentingan.

"Kita patut bersyukur hari ini dapat menyaksikan pengukuhan KPKS, yang merupakan amanat langsung dari UU P2SK. Ini adalah langkah strategis dalam mendorong percepatan pengembangan keuangan syariah nasional," kata Dian.

Struktur dan Peran Strategis KPKS

Struktur KPKS terdiri dari unsur internal OJK dan anggota eksternal dari kalangan profesional serta tokoh syariah. Dian Ediana Rae menjabat sebagai ketua, didampingi Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) sebagai wakil ketua.

Anggota internal berasal dari berbagai bidang yang menangani keuangan syariah, seperti:

  • Perbankan Syariah
  • Pasar Modal dan Keuangan Derivatif Syariah
  • Asuransi dan Dana Pensiun Syariah
  • Teknologi Keuangan dan Aset Kripto Syariah
  • Edukasi dan Perlindungan Konsumen Syariah

Anggota eksternal KPKS terdiri atas:

  • Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.A
  • Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
  • Prof. Dian Masyita, Ph.D
  • Mohammad Mahbubi Ali, Ph.D
  • M. Gunawan Yasni, FIIS, CA

KPKS bertugas memberikan rekomendasi kebijakan, interpretasi prinsip syariah, serta menjembatani koordinasi antara OJK dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Komite ini diharapkan dapat menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi.

Kehadiran KPKS juga diharapkan memperkuat posisi industri keuangan syariah Indonesia di tingkat global, menjadikannya lebih adaptif, dinamis, dan inklusif dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dunia.

Tiga Tujuan dan Lima Tugas Pokok KPKS

OJK menyebut KPKS dibentuk dengan tiga tujuan utama:

  1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan terkait keuangan syariah.
  2. Mempercepat penyusunan regulasi produk dan layanan keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah.
  3. Mendukung integrasi kebijakan internal OJK untuk penguatan keuangan syariah.

Adapun lima tugas utama KPKS meliputi:

  • Memberikan rekomendasi penguatan kebijakan syariah kepada OJK.
  • Memberikan pandangan dalam proses penyusunan peraturan berbasis prinsip syariah.
  • Menafsirkan ketentuan syariah atas aktivitas atau produk keuangan.
  • Mendukung koordinasi antara OJK dan DSN-MUI.
  • Menjalankan tugas lainnya yang menunjang pengembangan keuangan syariah nasional.

OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024. (Istimewa)

Peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024, yang mengusung tema 'Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah'.

Laporan ini menyampaikan bahwa di tengah tantangan global --seperti perlambatan ekonomi akibat ketegangan geopolitik dan fragmentasi perdagangan-- industri keuangan syariah tetap mampu menunjukkan ketahanan dan adaptabilitas.

UU P2SK menjadi fondasi penting dalam mendorong peran OJK dan pelaku industri sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia yang lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan.

Editor: Gokli