Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Usut Dugaan Persekongkolan Tender Rumah Sakit di Bogor
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-07-2025 | 11:48 WIB
KPPU-Sidang.jpg Honda-Batam
Sidang dengan nomor perkara 03/KPPU-L/2025 ini digelar pada Selasa (8/7/2025) di Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator KPPU. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana perkara dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan gedung rumah sakit di Kabupaten Bogor.

Sidang dengan nomor perkara 03/KPPU-L/2025 ini digelar pada Selasa (8/7/2025) di Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator KPPU. Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, memimpin jalannya persidangan didampingi Anggota Majelis Komisi, Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.

Perkara ini melibatkan tiga pihak terlapor, yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), serta Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 sebagai Terlapor III.

Dalam dokumen LDP, dijelaskan bahwa kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2021.

Proses tender awalnya diikuti oleh empat peserta. Namun, setelah evaluasi administrasi dan teknis, hanya dua peserta yang lolos ke tahap akhir, yakni Terlapor I dan Terlapor II. Pada tahap evaluasi kualifikasi, Terlapor II dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan teknis, sehingga tender dimenangkan oleh Terlapor I.

Meski demikian, Investigator KPPU menemukan sejumlah indikasi persekongkolan. Dugaan itu muncul karena adanya kesamaan mencolok dalam dokumen tender, seperti alamat IP (IP address) yang identik, pola dan isi kesalahan penulisan, format bagan yang serupa, hingga kemiripan lainnya.

"Berbagai kesamaan tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Terlapor III. Namun, hal itu tidak dilakukan, sehingga memperkuat dugaan adanya persekongkolan dalam proses tender," ungkap Investigator KPPU dalam sidang.

Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, Investigator KPPU menyimpulkan terdapat cukup indikasi pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang perdana juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah alat bukti yang diajukan investigator. Persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada 24 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari para terlapor terhadap LDP.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa KPPU akan mengusut perkara ini secara objektif dan transparan demi menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat. "Kami mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk terus memantau perkembangan persidangan melalui laman resmi KPPU," kata Deswin.

Informasi lanjutan mengenai sidang ini dapat diakses melalui situs KPPU di tautan: https://kppu.go.id/jadwal-sidang.

Editor: Gokli