Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampok Nenek Waginah Demi Uang Rp 25 Ribu dan Sekarung Jengkol, Mardi dan Sidiq Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 08-07-2025 | 16:08 WIB
AR-BTD-4522-Sidang-Perampokan.jpeg Honda-Batam
Terdakwa Mardi (belakang) dan Sidiq (depan), usai menjalani sidang putusan di PN Batam, Senin (7/7/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pemuda asal Kecamatan Galang, Kota Batam, yakni Mardi bin Nurdin dan Sidiq bin Riyadi, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun atas aksi pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan yang digelar pada Senin (7/7/2025).

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan," kata ketua majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra, didampingi dua anggota majelis, Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara atas dakwaan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, serta tambahan pidana empat tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

Kedua terdakwa yang hadir mengenakan rompi tahanan oranye langsung menerima putusan hakim, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya yang menyatakan sependapat.

Peristiwa yang menjerat Mardi dan Sidiq bermula pada dini hari di Kampung Sembulang, Galang. Saat itu, Waginah (72), korban, tengah terlelap ketika kedua pemuda bertopeng membongkar jendela dapur rumahnya. Mereka memasuki rumah sambil membawa senjata tajam dan membangunkan Waginah dengan kekerasan.

"Korban dipukul memakai batang kayu hingga mengalami luka di kepala dan wajah," ungkap jaksa Aditya dalam sidang.

Suami korban, Jumangin, yang berusaha melindungi sang istri, juga menjadi sasaran pemukulan. Mirisnya, barang-barang yang dirampas oleh kedua pelaku nilainya tak seberapa. Mereka hanya membawa kabur uang tunai Rp 25 ribu, satu unit telepon genggam, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, STNK dan kunci motor, serta karung berisi 15 kilogram jengkol.

"Mereka tega melakukan kekerasan hanya demi barang senilai tak sampai seratus ribu rupiah," kata Aditya.

Dalam persidangan, Waginah yang hadir sebagai saksi mengaku masih diliputi ketakutan mendalam. "Kalau malam, saya tidak bisa tidur. Takut ada orang dobrak jendela lagi," ucapnya dengan suara bergetar.

Berdasarkan hasil visum, Waginah mengalami luka memar dan pembengkakan di beberapa bagian tubuh. Saat ini ia tinggal di rumah anaknya untuk menjalani pemulihan.

Persidangan juga mengungkap fakta bahwa Mardi dan Sidiq ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Mereka mengaku telah membobol dua rumah lain di kawasan yang sama, dengan modus kekerasan yang sama.

"Kami lapar," kata keduanya saat dicecar hakim terkait motif kejahatan.

Sidang ditutup dengan luapan emosi Waginah yang sempat berseru di ruang sidang: "Orang tua kok dicuri juga, enggak punya malu!"

Kalimat sang nenek menjadi potret getir kemiskinan yang mendorong dua pria dewasa melakukan kekerasan hanya demi meraup barang-barang bernilai puluhan ribu Rupiah.

Editor: Gokli