Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Bebas Divonis 5 Bulan Penjara
Oleh : chr/dd
Rabu | 21-11-2012 | 08:14 WIB
terdakwa-siji-1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Bebas saat digiring JPU keluar dari PN Tanjunapinang. (foto: chr/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nama ternyata tidak selalu sejalan dengan nasib dan harapan kehidupan. Sebagaimana yang dialami Sejahtera alias Bebas Ginting. Harapan Bebas untuk bebas dari jeratan hukum, namun majelis hakim PN Tanjungpinang menyatakan lain.


Bebas dinyatakan terbukti berjudi sie jie hingga dijatuhi vonis 5 bulan penjara pada persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (20/11/2012).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin T. Marbun SH dengan didampinhi R. Aji Suryo SH dan Rarudin SH, menyatakan terdakwa Sejahtera alias Bebas Ginting, terbukti secara sah melakukan perjudian jenis sie jie di Pelabuhan Sri Bayitan Kijang.

"Atas perbutannya yang terbukti melanggar pasal 303 KUHP, terdakwa divonis selama 5 bulan penjara potong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ujar ketua majelis hakim T. Marbun.

Selain divonis 5 bulan penjara, barang bukti milik Bebas berupa uang tunai Rp 471 ribu disita untuk negara. Sedangkan satu helai kertas rekap dan baju rompi yang pada saat melakukan perjudian dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, terdakwa Bebas ditangkap anggota Polsek Bintan Timur di sebuah warung di Pelabuhaan Sri Bayintan Kijang, sekitar pukul 11.00 WIB pada Sabtu (1/9/2012) lalu. Dalam kasus judi sie jie ini, Bebas pun hanya seorang diri sebagai terdakwa, sementara Hendrik --orang yang menjual judi sie jie kepada Bebas hanya dijadikan DPO.