Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sama dengan UMP Kepri

UMK Tanjungpinang 2013 Disepakati Rp 1, 365
Oleh : chr/dd
Selasa | 20-11-2012 | 19:38 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Meski dengan berat hati, Apindo akhirnya menyetujui pengesahan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang 2013 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri sebesar Rp1.365.087.


Besaran UMK Tanjungpinang ini mengalami kenaikan dari yang disahkan sebelumnya, yakni Rp 1,105 juta, hingga dikembalikan Dewan Pengupahan Provinsi untuk dibahas kembali.

Penetapan UMK Kota Tanjungpinang ini diputuskan melalui kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tanjungpinang yang berlangsung di kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Selasa (20/11/2012).

Dalam rapat tersebut, anggota DPK dari perwakilan Apindo, Amitas Sp, mengungkapkan, meski dengan berat dan terpaksa, namun dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transimigrasi yang menyatakan UMK tidak boleh di bawah UMP, hingga akhirnya mereka menyetujui.

"Walau dengan terpaksa dan merasa berat dengan keputusan ini, kami terpaksa mengikuti keputusan Gubernur yang menetapkan UMP sebesar Rp 1,365 juta lebih ini," ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPK dari tiga perwakilan buruh, Cholderia Sitinjak SH mengatakan, sangat menyambut baik keputusan penetapan kenaikan UMK tersebut, kendati memang ada perdebatan antara anggota DPK Kota Tanjungpinang.

Cholderia juga menekankan, agar ke depan Dewan Pengupahaan Provinsi (DPP) Kepri dapat lebih koperatif dan bijaksana dalam menetapkan UMP, dan hendaknya dapat lebih cepat dan awal, sehingga dapat jadi acuan pada DPK kota/kabupaten di Kepri.

Dengan disahkannya UMK Kota Tanjungpinang tahun 2013, dalam waktu dekat ini Dinsosnaker Tanjungpinang akan langsung mengajukan keputusan penetapan UMK Tanjungpinang ke Gubernur Provinsi Kepri.