Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Warga Laporkan Penipuan Kavling Bodong di Sagulung, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 07-07-2025 | 10:48 WIB
korban-kavling.jpg Honda-Batam
Korban penipuan jual beli kavling bodong mendatangi Kantor Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung, Minggu (6/7/2025). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan warga yang menjadi korban penipuan jual beli kavling bodong mendatangi Kantor Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung, Minggu (6/7/2025). Didampingi Lurah Seibinti dan pihak kepolisian, para korban sepakat melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum demi memperoleh keadilan.

Para korban berharap laporan resmi ke aparat kepolisian dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penipuan yang telah menyebabkan kerugian ratusan juta Rupiah.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku membeli kavling tanah dari oknum yang mengatasnamakan PT Era Cipta Karya Sejati. Transaksi tersebut dilakukan sejak 2022 hingga 2024 dengan iming-iming pembangunan ruko atau lahan siap bangun di berbagai lokasi di Sagulung. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Para korban menduga kuat telah menjadi sasaran penipuan yang terstruktur dan sistematis.

"Sampai detik ini lahannya tidak bisa digunakan," ungkap Rudianto, warga Marina, Kecamatan Sekupang, yang telah menyetorkan dana Rp 140 juta untuk pembelian lima unit ruko di kawasan belakang SP Plaza.

Sementara itu, Ricky dan Putra, korban lainnya, mengungkapkan PT Era Cipta Karya Sejati juga menawarkan kavling di belakang Kantor Lurah Seibinti serta kawasan Tembesi. Mereka menyebut total unit yang dijual mencapai 317, dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 180 orang.

Beberapa warga bahkan membeli lebih dari satu unit lantaran tergiur harga terjangkau dan janji legalitas yang ternyata palsu. Henni, salah seorang korban perempuan, mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun mental akibat penipuan ini.

"Kami beli karena percaya. Sekarang uang kami lenyap, dan tidak ada kejelasan. Kami butuh perlindungan hukum," keluh Henni dengan nada kecewa.

Dalam pertemuan tersebut, Brigadir Sutriyanda, Bhabinkamtibmas Kelurahan Seibinti, menyarankan para korban segera membuat laporan resmi ke kepolisian agar proses hukum dapat berjalan. "Silakan buat laporan ke Polsek atau Polresta. Ini penting untuk membuka penyelidikan siapa yang bertanggung jawab," tegas Brigadir Sutriyanda.

Lurah Seibinti, Jamil, menegaskan pihak kelurahan sejak awal sudah mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur penawaran kavling yang tidak memiliki dokumen sah. "Sejak 2022 mereka datang hanya izin membersihkan lahan, tetapi tidak pernah menunjukkan surat kepemilikan atau alokasi dari BP Batam. Kami sudah mengingatkan, tetapi warga tetap percaya karena ada kuitansi dan surat yang terlihat legal," jelas Jamil.

Hingga kini, para korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini agar kerugian warga dapat ditindaklanjuti dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Gokli